Gibasnews.com, BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi atau yang akrab disapa Madonk, meminta masyarakat agar tidak panik apabila menemukan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka tiba-tiba dinonaktifkan saat akan digunakan untuk berobat.Hal tersebut ditegaskannya saat menggelar jaring aspirasi (reses) di RT 02 RW 012, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Sabtu (14/2/2026).
“Bapak ibu jangan panik apabila status BPJS Kesehatan PBI-nya nonaktif saat digunakan. Kirim saja (foto) surat rujukannya ke saya, nanti saya bantu kawal,” ujar Ahmadi meyakinkan warga.
Pernyataan ini muncul menyusul banyaknya keluhan warga terkait penonaktifan kepesertaan PBI BPJS secara sepihak yang seringkali baru diketahui saat warga dalam kondisi darurat medis. Menurut Ahmadi, hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh undang-undang.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang kurang mampu melalui alokasi dana APBD.
“Pelayanan harus didahulukan, urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian. Jangan sampai ada warga yang ditolak rumah sakit hanya karena kendala administrasi BPJS yang nonaktif,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan validasi data secara berkala agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kegiatan reses ini selain fokus pada isu kesehatan, juga menampung aspirasi warga terkait perbaikan infrastruktur jalan lingkungan dan saluran air di wilayah Jatiasih.(ADV)
