PPP Gugat PPK Bekasi Utara Soal Penggelembungan Suara -->

Header Menu

Advertisement

PPP Gugat PPK Bekasi Utara Soal Penggelembungan Suara

Admin
Jumat

Proses Sidang Di Bawaslu Kota Bekasi
GIBASNEWS, BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, sidangkan dugaan pelanggaran administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Utara, Kamis (16/5/2019) sore, yang diadukan oleh Aminullah dan M Arief, perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi.

Dalam sidang gugatan, Arief duga adanya ketidak sesuaian DPT dalam C1 dan perbedaaan suara antara C1 dengan surat suara didalam kotak suara. Hal ini ditemukan oleh saksi PPP dalam rapat pleno di Kecamatan Bekasi Utara, pada tanggal 20 April sampai 8 Mei 2019.

“Ketidak sesuaian ini ada di 49 TPS Kelurahan Harapan Jaya, bahwa data hasil perhitungan suara  dalam C1 memiliki perbedaaan dengan DPT. Ini terbukti dengan adanya perbedaan signifikan antara perolehan suara pileg DPRD Kota Bekasi dengan hasil suara didalam kotak suara,” kata Arief, usai mengikuti sidang dugaan pelanggaran administrasi PPK Bekasi Utara, di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (16/5/2019).

Menurutnya, setelah dilakukan penghitungan ulang di 8 TPS yang memiliki perbedaan data DPT, PPP menemukan perubahan yang signifikan di C1 maupun plano. Perubahan ini tidak hanya terjadi di Kelurahan Harapan Jaya, tetapi juga ada di wilayah Kaliabang dan Teluk Pucung.

Akibat indikasi tersebut, Arief meminta Bawaslu untuk memproses aduannya secara Jujur dan Adil, sehingga adanya sanksi yang diberikan kepada PPK Bekasi Utara.

“Ya kami minta ini di proses secara jujur, bahwa bukti-bukti kami kuat dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan PPK Bekasi Utara. Kami meminta Bawaslu memberikan sanksi dan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU),” tukas Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PPP Kota Bekasi itu.

Mustofa Kamal, Ketua PPK Bekasi Utara menyangkal adanya kecurangan yang dilakukan pihaknya. Semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Bahkan hal ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Bekasi Utara, tetapi tiap Kecamatan mengalami dinamika yang sama.

“Saya kira dalam proses pemilihan umum tahun 2019 hal-hal lapor semacam ini sudah biasa, dan dinamika dalam proses penghitungan suara di setiap Kecamatan. Ini sesuai prosedur yang ada, kita sebagai terlapor mengikuti yang panggilan ini,” ucapnya.

Perbedaan selisih C1, menurut Kamal, kerap terjadi lantaran petugas KPPS kelelahan dalam proses Pemilu 2019. Bukan hanya itu, Faktor lainnya adalah kurangannya Sumber Daya Manusia (SDM) yang didapat PPK Bekasi Utara.

Dalam proses pleno di tingkat Kecamatan Bekasi Utara, kata Kamal, rekapitulasi bisa di dokumentasikan secara publik, bahkan saat itu juga dihadiri peserta partai politik.
“Saya sampaikan tidak ada permainan atau dugaan yang disampaikan pelapor tadi. Saya kira dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan sangat terbuka dan disaksikan oleh partai politik dan boleh di dokumentasikan,” pungkasnya.

“Harusnya temen-temen partai politik memahami, kita tidak bisa memakai patokan C1 lagi ketika sudah terkoreksi. Ketika kita membuka C1 Plano, maka C1 sudah tidak berlaku lagi, disinilah yang menjadi salah presepsi oleh partai politik, seolah-olah kita menggelembungkan suara atau menurunkan,” tambah Kamal, menjelaskan dugaan kecurangan yang diajukan PPP kepada Bawaslu Kota Bekasi. (*)