Ketua GIBAS Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pernyataan Humas BBWS hingga Narasi Santri Dipersoalkan -->

Header Menu

Advertisement

Ketua GIBAS Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pernyataan Humas BBWS hingga Narasi Santri Dipersoalkan

Rabu

 


Gibasnews.com, TASIKMALAYA – Perseteruan yang melibatkan Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kabupaten Tasikmalaya memasuki ranah hukum. Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya, Waris, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tasikmalaya, Senin (3/8/2026).


Laporan tersebut ditujukan kepada Humas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) berinisial R, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya berinisial D, akun media sosial bernama Cendrawasih, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Menurut Waris, laporan itu bermula dari dugaan pernyataan Humas BBWS kepada Kepala Dinas PUPR yang dinilai merendahkan dirinya sebagai Ketua GIBAS. Dalam pernyataan yang dipersoalkan, pelapor mengaku disebut tidak pantas atau tidak boleh mengenakan peci dan sorban.


Bagi GIBAS, ucapan tersebut bukan sekadar kritik personal, melainkan telah menyentuh simbol yang identik dengan nilai kesopanan dan keagamaan sehingga dianggap mencederai kehormatan pribadi maupun organisasi.


Persoalan itu kemudian memicu aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Ketua GIBAS bersama sejumlah anggotanya di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.


Tak hanya itu, GIBAS juga mempersoalkan adanya narasi yang diduga mencatut nama santri dalam persoalan yang dinilai tidak sesuai fakta. Narasi tersebut, menurut pelapor, diduga ikut disebarluaskan melalui akun media sosial Cendrawasih sehingga dinilai merugikan nama baik organisasi dan pihak-pihak yang disebutkan.


"Kami tidak mempersulit urusan siapa pun. Namun kehormatan pimpinan organisasi dan nama baik santri tidak boleh dipermainkan. Jika ada perbedaan pendapat, selesaikan dengan cara yang terhormat dan beradab. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Waris.


Laporan tersebut telah diterima Polres Tasikmalaya dan saat ini masih dalam tahap penanganan. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut perkara tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, Humas BBWS berinisial R, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya berinisial D, akun media sosial Cendrawasih, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan. Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.