Aspidum Kejati DKI Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka -->

Header Menu

Advertisement

Aspidum Kejati DKI Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi
Minggu

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

GIBASNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto  sebagai tersangka  terkait dugaan penipuan dan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019. Bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Menurut dia bila Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Perkara tersebut terkait penipuan dan investasi yang nominalnya sebesar Rp 11 miliar.

"Seorang pengusaha, SPE (Sendy Perico) melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar," kata Laode dalam konferensi pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Suap tersebut diberikan oleh Sendy melalui Alvin. Kemudian Alvin menyerahkannya kepada Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto. Yadi kemudian menyerahkan uang Rp 200 juta itu kepada Agus.

"Dari YHE (Yadi Herdianto), uang diduga diberikan kepada AGW (Agus Winoto) sebagai Aspidum," jelas Laode seperti dimuat Kantor Berita RMOL.

Kepada Agus selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara kepada Sendy dan Alvin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

sumber