Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidik Polres Soal Proses Hukum Super Cepat -->

Header Menu

Advertisement

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidik Polres Soal Proses Hukum Super Cepat

Admin
Senin

Kuasa Hukum Iin Utami, Candra SH
BEKASI, GIBASNEWS - Sidang kedua Praperadilan Polres Metro Bekasi Kota (Polrestro Bekasi Kota) oleh Pemohon Iin Utami di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi di gelar dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (Polres Metro Bekasi Kota), Senin (16/12/2019).

Sidang yang dihadiri oleh Termohon Kompol I Made Suweta, Iptu Sentot Trihandoko, Deni, SH, Bripka Ervina Tri, Brigadir Hadi Hermawan dinilai oleh Kuasa Hukum Iin Utami, Candra, SH, belum mampu membedakan antara penyidik dan penyelidikan.


Karena penyelidik menurut pasal 1 angka 5 penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara diatur dalam Undang - undang ini.

"Artinya bukti permulaan polisi harus melakukan penyelidikan juga terhadap 3 orang yaitu Asyfa Octasharani, Muhamad Rafli Alfajar dan Joni Anifa mereka inilah yang seharusnya sebagai tersangka utama, bukan Iin Utami," tegasnya.

Candra menyebut jika Asyfa meminjam sebesar Rp.2.000.000, Muhamad Rafli sebesar Rp.1.500.000, Joni sebesar Rp.500.000 ke-3 org tersebut adalah karyawan Pt. Gadai Top Jaya yg dengan sengaja mempengaruhi membujuk dan mengajukan permohonan pinjaman dg jalan pintas yang sudah diketahui itu salah kepada kepala toko Iin Utami.

Chandra pun menilai profesional kinerja kepolisian terutama Polres Metro Bekasi Kota dipertanyakan. Pasalnya hanya dalam hitungan satu hari proses hukum yang dijalani kliennya dari proses pemanggilan, penyelidikan dan penahanan dilakukan super kilat.

"Hanya satu hari saja klien kami haknya diabaikan  sebagai WNI, klien kami merasa hak hukumnya  tidak dihormati, dalam satu hari tiga surat pemanggilan, perintah penangkapan dan perintah penahanan," tegasnya.

Sementara Termohon dari Polrestro Bekasi Kota, Kompol I Made Suweta mengatakan kepada awak media untuk meminta konfirmasinya ke Humas Polrestro Bekasi Kota." Silahkan ke Humas Polres biar satu pintu saja," ucapnya singkat usai sidang. (*)