KEJAGUNG SINDIR PENGELOLAAN STADION WIBAWA MUKT -->

Header Menu

Advertisement

KEJAGUNG SINDIR PENGELOLAAN STADION WIBAWA MUKT

Jumat

Kabupaten Bekasi Diminta Tiru Kota Bekasi, APBD Jangan Terus Terkuras



Gibasnews.com, BEKASI - Tata kelola Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pemerintah Kabupaten Bekasi didorong segera mengubah pola pengelolaan stadion dengan menggandeng pihak ketiga melalui manajemen profesional agar tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Sorotan itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana, saat meninjau Stadion Wibawa Mukti, Jumat (3/7). Dalam kesempatan tersebut, Asep membandingkan pengelolaan stadion milik Kabupaten Bekasi dengan Stadion Patriot Candrabhaga di Kota Bekasi yang dinilainya lebih berhasil menghasilkan nilai ekonomi.


Menurut Asep, Stadion Patriot sudah dikelola oleh manajemen profesional sehingga biaya operasional dan pemeliharaannya tidak lagi bergantung pada APBD. Bahkan, pemerintah daerah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan stadion sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Di Kota Bekasi sudah menggunakan manajemen profesional melalui pihak ketiga. Tidak lagi menggunakan biaya pemeliharaan dari APBD, bahkan ada pembagian hasil pengelolaan yang menjadi pemasukan bagi daerah. Sementara di Kabupaten Bekasi masih dikelola oleh UPTD Disbudpora," ujarnya.


Ia menilai sudah saatnya pemerintah daerah mengubah cara pandang terhadap stadion. Menurutnya, stadion bukan sekadar fasilitas olahraga, tetapi aset strategis yang harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah.


Asep menjelaskan, setiap pertandingan sepak bola profesional mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian. Kehadiran ribuan penonton akan menggerakkan pelaku UMKM, membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar, meningkatkan aktivitas usaha, hingga berkontribusi terhadap peningkatan PAD.


Karena itu, pengelolaan stadion harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar potensi ekonomi tersebut dapat dimaksimalkan.


"Di beberapa daerah, stadion sudah dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Konsep seperti ini seharusnya juga bisa diterapkan di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu.


Pernyataan Kejagung tersebut menjadi sinyal kuat agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengevaluasi pola pengelolaan Stadion Wibawa Mukti. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, aset bernilai besar itu dinilai harus mampu menjadi sumber pendapatan daerah, bukan sekadar menjadi beban biaya pemeliharaan setiap tahun.Jika diinginkan, naskah ini juga dapat dibuat lebih investigatif atau lebih tajam dengan menyoroti besarnya anggaran pemeliharaan Stadion Wibawa Mukti dan membandingkannya dengan capaian pengelolaan Stadion Patriot Candrabhaga.