Kisruh Asset Jual Beli Kantor DPD Golkar Kota Bekasi, Andy Salim Datangi Kantor DPD Golkar Kota Bekasi -->

Header Menu

Advertisement

Kisruh Asset Jual Beli Kantor DPD Golkar Kota Bekasi, Andy Salim Datangi Kantor DPD Golkar Kota Bekasi

Pandi
Selasa

GIBASNEWS ,BEKASI - Gejolak jual-beli asset Kantor DPD Partai Golkar Bekasi yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat berujung ke Mabes Polri Republik Indonesia. Pasalnya Andy Iswanto Salim siang ini mendatangi kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi selaku pembeli berniat ingin memperjuangkan haknya dan menuntut kepastian hukum (07/07/2020).

Selain RE, kata Andy Salim, pihak lainnya juga ikut ke Mabes Polri diantaranya, Penasehat DPD Partai Golkar Kota Bekasi, AM, DM, WK juga ikut dilaporkan yang terlibat dalam penjualan asset tersebut.

Dikatakan Andy, saya hanya mau buka mata banyak orang, biar semua orang-orang pada tahu dan bisa menilai sendiri bahwa ternyata buat dia (Rahmat Effendi) tidak ada orang baik, buat dia semua kebaikan kita dan dukungan temen- temen hanya dipakai sebagai alat saja buat ambisi dia aja.

"Kita tekankan kalau Pepen (sapaan akrab Rahmat Effendi selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang juga sebagai Wali Kota Bekasi - Red) sudah buat statement dan pengakuan bahwa asset itu sudah beralih ke saya (Andy Salim). Bahwa proses jual beli tersebut sudah sejak tahun 2004 lalu dan hal ini juga sudah diakui oleh pihak Ketua DPD sendiri selaku penjual di media beberapa waktu lalu, bahkan transaksi yang sudah puluhan tahun ini menjadi masalah hukum yang tidak kunjung beres, sekalipun sudah ada putusan inkraah (berkekuatan hukum tetap), " tuturnya.

Lanjut Andy , pada Tanggal 13 September 2004 lalu ,ada keputusan bersama antara DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Ketua masing-masing DPD tentang pelepasan asset Partai Golkar Bekasi.

"Kemudian tanggal 01 Oktober 2004 ada keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi Nomor : KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang menjabat memutuskan tentang Pelepasan Asset Bersama (Tanah dan Bangunan) kantor DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.18 Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian menetapkan harga jual Asset tersebut senilai Rp 3 milyar, " ungkapnya.

Pada tanggal 25 Oktober 2004, sambung dia, ada penandatanganan pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa juga Surat Pernyataan di Notaris Bekasi, Ny. Rosita Siagian, SH antara pihak DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi dengan Andy Salim.

Namun saya digugat kembali untuk yang kesekian kalinya oleh DPD Golkar Kota Bekasi. Kita bisa melihat bagaimana kwalitas seseorang apalagi Pimpinan Tertinggi Daerah yang tidak amanah dan dapat merugikan kelangsungan Partai Golkar oleh Pemimpin yang tidak dapat menempati janjinya yang tidak taat hukum malah cenderung mempermainkannya.

Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan demi sebuah Kepastian Hukum, saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya. Semoga Tuhan menolong saya dan melaknat orang-orang yang sudah berlaku dzolim, " terangnya.

Andy Salim juga menyatakan, sebelum transaksi jual beli pada tanggal 13 September 2004 ada keputusan bersama antara DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditandatangani oleh ketua masing-masing tentang pelepasan asset DPD Golkar Bekasi.

Lalu, pada tanggal 1 Oktober 2004 diperkuat lagi dengan adanya surat keputusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Nomor: KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004. Dan keputusan DPD Golkar Kota Bekasi Nomor: KEP.339 /GOLKAR/KOTA/ X/2004.

Surat tersebut kata Andy Salim, sudah ditandatangani oleh Ketua dan S ke ekretaris tentang pelepasan asset bersama (tanah dan bangunan-red) kantor DPD Golkar yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani dengan harga jual sekitar Rp 3.000.000.000.

"Namun saya digugat kembali untuk yang kesekian kalinya oleh DPD Golkar Kota Bekasi. Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan demi sebuah kepastian hukum. Saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya, " tegasnya.

Seperti diberitakan,Gedung Kantor DPD Golkar Kota Bekasi yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani sempat heboh karena dijual di situs jual beli online. Dari keterangan situs iklan tersebut, pengiklan atas nama Anton Hartono telah memasarkan Gedung Kantor DPD Golkar Kota Bekasi sejak 23 Desember 2019. Pada deskripsi iklan ini terdapat 12 foto bangunan gedung mulai dari tampak depan, samping hingga beberapa foto dalam ruangan kantor.

Pengiklan juga menuliskan gedung tersebut dijual atau disewakan dengan harga, Rp1 miliar untuk harga sewa per tahun dan Rp 46 miliar untuk harga beli. Disamping itu, pengiklan juga menjelaskan deskripsi luas lahan sebesar 1700 meter persegi dengan luas bangunan 1000 meter persegi. Sertifikat hak guna bangunan (HGB), bangunan di pinggir Jalan Jenderal Ahmad Yani, fasilitas taman (garden), telephone dan akses dekat dengan tol serta kawasan bisnis dan hunian di Kota Bekasi.