Rabu Besok , Forum Warga Pilar Tertindas Akan Melakukan Aksi Demo di Depan Kantor PN Kabupaten Bekasi -->

Header Menu

Advertisement

Rabu Besok , Forum Warga Pilar Tertindas Akan Melakukan Aksi Demo di Depan Kantor PN Kabupaten Bekasi

Pandi
Senin


GIBASNEWS, KABUPATEN BEKASI - Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) berencana akan melakukan aksi Demontrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/08/2020) lusa nanti.

Ketua FOWAPTI, Maskuri menilai PN Kabupaten Bekasi sebagai lembaga penegak hukum telah melanggar hukum, sebab melalui PUTUSAN Nomor : 1068/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2020 Komisi Informasi Publik pihaknya telah memenangkan gugatan untuk mengakses surat proses persidangan antara Edi Chandara dan Cipto Sulistyo yang memang proses persidangan tersebut tidak diketahui serta merugikan warga Kampung Pilar Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

"Kita sudah menempuh semua mekanismenya sampai kita menggugat ke Komisi Informasi Publik dan hasilnya kami pun menang, setelah kita menang PN Kabupaten Bekasi ini seperti bermain-main dan sepertinya enggan memberikan data yang kami butuhkan," ungkap Maskuri kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Meski demikian FOWAPTI berencana akan mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak warga Kampung Pilar Kabupaten Bekasi dalam melawan oknum Mafia Tanah. Pihaknya pun menduga adanya permainan oknum PN Kabupaten Bekasi dalam persengketaan tanah Warga Kampung Pilar Kabupaten Bekasi.

"Tadi perwakilan warga mendatangi ke PN Kabupaten Bekasi, tetapi pihak kami dipersulit dengan berbagai macam alasan, kami menduga ada oknum PN Kabupaten Bekasi yang bermain mata dengan mafia tanah warga Kampung Pilar," tegasnya.

Ditempat terpisah pendamping warga Kampung Pilar dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi, Ade Suparman mengatakan bahwa PN Kabupaten Bekasi harus segera melaksanakan amanat Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat yang telah dimenangkan oleh Warga Kampung Pilar.

"Dengan adanya tindakan atau perilaku tersebut dari oknum PN Kabupaten Bekasi saya meminta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudikatif dapat memberikan sanksi terhadap oknum pegawai yang secara tidak langsung telah melakukan penindasan terhadap warga Kampung Pilar," tegas Ade Suparman.