Di Tengah Pandemi Covid-19, Pajak Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu Mencapai 109 Persen -->

Header Menu

Advertisement

Di Tengah Pandemi Covid-19, Pajak Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu Mencapai 109 Persen

Pandi
Sabtu

Kantor Pemerintahan Kabupaten Indramayu.


GIBASNEWS, INDRAMAYU -Meskipun masih berada dalam situasi dan kondisi ditengah pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2020 lalu melebihi target yakni 109, 69%.


Pencapaian target ini berasal dari realisasi Pajak Daerah sebesar Rp 114.314.290.396 (115,34%) dari target awal Rp 99.115.000.000, realisasi retribusi daerah sebesar Rp  23.662.093.805 (125,91%) dari target awal Rp  18.793.118.000, realisasi dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 15.940.366.962 (107,18%) dari target awal Rp  14.872.469.000, dan dari realisasi lain-lain Pajak Asli Daerah yang sah sebesar Rp  350.569.675.088 (107,16%) dari target awal sebesar Rp 327.141.280.000.


Plt.Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Indramayu Ahmad Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan I Raden Wahyu Adiwijaya menjelaskan secara total Pajak Asli Daerah Pemerintah  Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar 109,69%. Namun demikian, beberapa sektor retribusi daerah yang lainnya mengalami penurunan karena adanya pandemi Covid-19.


"Untuk sektor pajak daerah semuanya telah melampaui target, sedangkan untuk retribusi daerah setidaknya ada 6 jenis yang realisasinya dibawah seratus persen," kata Wahyu di ruang kerjanya, Jum’at (5/2/2021).


Wahyu menambahkan, retribusi daerah yang realisasinya dibawah 100% yakni retribusi pelayanan pemakaman dengan realisasi Rp 18.630.000 (49,13%) dari target Rp 37.992.500, kemudian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan realisasi Rp 263.173.000 (91,70%) dari target Rp 287.000.000, retribusi pengendalian menara telekomunikasi Rp 1.481.788.761 (98,79%) dari target Rp 1.500.000.000, retribusi penyediaan/penyedotan kakus dengan realisasi Rp 48.330.000 (84,79%) dari target Rp 57.000.000.


Masih kata Wahyu, yakni retribusi terminal dengan realisasi Rp 72.705.000 (45,31%) dari target Rp 160.449.500, dan retribusi pelayanan tempat olahraga dengan realisasi Rp 30.460.000 (21,99%) dari target Rp 138.500.000.


Kemudian untuk lain-lain dari Pajak Asli Daerah yang sah realisasinya dibawah 100 persen yakni kerugian barang daerah dengan realisasi Rp 1.500.000 (0,11%) dari target Rp1.306.804.000, hasil eksekusi jaminan atas pelaksanaan pekerjaan dengan realisasi Rp 0 dari target Rp 10.000.000, hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah sewa dengan realisasi Rp 69.925.500 (46,62%) dari target Rp 150.000.000, dan pendapatan denda pelanggar Perda dengan realisasi Rp 10.196.000 (33,99%) dari target Rp 30.000.000.


"Kita berharap retribusi yang belum bisa di capai target pada tahun 2020 lalu, bisa di dapatkan pada tahun 2021 ini agar Pajak Asli Daerah di Pemerintah Kabupaten Indramayu terus meningkat,” pungkasnya.


______________________________________________

Oleh : Nono 

Editor : Pandi Jatmiko

______________________________________________