Ikuti Petunjuk Pemerintah Pusat , Pemkot Bekasi Akan Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap II -->

Header Menu

Advertisement

Ikuti Petunjuk Pemerintah Pusat , Pemkot Bekasi Akan Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Pandi
Kamis


GIBASNEWS ,BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi dalam waktu dekat ini akan  melakukan Vaksinasi Covid-19 tahap kedua dengan jumlah vaksin yang  diterima sebanyak  5.070 vial dengan penggunaan 1:10 karena ini di alokasikan untuk 50.700 dosis atau untuk 25.350 sasaran vaksin untuk 2 kali penyuntikan. 


Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua di Kota Bekasi ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk sasaran vaksinasi Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19 dan sasaran tunda serta pelayanan publik yang rencananya akan dilakukan pada Minggu ketiga Bulan Februari 2021. 


"Untuk penerima vaksin dari lansia, dilakukan di Ibukota Negara dan Ibukota Provinsi kemudian di dahului dengan pendaftaran melalui link kemkes.go.id, "kata Tanti Kamis , (25/02/2021).


Ia juga menambahkan aturan Pemerintah pusat terkait vaksinasi tahap kedua ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/341/2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sasaran Lansia, Komorbid dan Penyitas Covid-19 serta sasaran tunda. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.02.06/C.II/2021 tanggal 05 Februari 2021 perihal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap II (dua) ini dengan target sasaran pelayanan publik yang pelaksanaannya sudah  dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021. 


Pemerintah akan segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap dua pada Minggu ke 3 (tiga) Bulan Februari 2021 pada kelompok lansia, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Kelompok sasaran Lansia, Komorbid, Penyitas Covid-19 dan sasaran tunda serta  petugas pelayanan publik.


"Yang jelas pelaksanaan vaksinasi lansia di Ibukota Negara dan Provinsi ini didahului dengan pendaftaran melalui link kemkes.go.id. Dan rekapitulasi data dari form ini dapat diakses langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota sebagai acuan untuk distribusi vaksin ke fasilitas pelayanan kesehatan, "jelas Tanti. 


Diketahui berdasarkan dari data tersebut Dinas Kesehatan Kota dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengatur jadwal dan jumlah lansia yang terdaftar di faskesnya dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin.Karena kebijakan ini bersifat dinamis baik di tingkat nasional maupun provinsi maka akan menyesuaikan di tingkat daerah.


Untuk memudahkan proses pendaftaran Lansia (berusia di atas 60 tahun) sebagai penerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini, Kementerian Kesehatan menyiapkan formulir pendaftaran online untuk Provinsi DKI Jakarta dan 33 Ibukota Provinsi lainnya di Indonesia.


"Jadi bagi Lansia yang kesulitan dalam mengisi formulir dapat meminta bantuan anggota keluarganya atau melalui pengurus RT/RW nya.Tetap mengikuti Prokes dengan menjaga 3M memakai masker , menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun secara rutin, "pungkasnya.(ADV/HMS)