Ini Penjelasan Kuwu Losarang Terkait Badan Usaha Milik Desa -->

Header Menu

Advertisement

Ini Penjelasan Kuwu Losarang Terkait Badan Usaha Milik Desa

Pandi
Kamis

Arifin


GIBASNEWS, INDRAMAYU -Menggerakkan perekonomian desa menjadi semakin terbuka dengan selalu mengembangkan usaha desa berbasis potensi yang dimiliki masyarakat maupun mengembangkan potensi desa itu sendiri. Bahkan desa bisa memungkinkan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) nya secara definitif. Dan BUMdes ini adalah sebagai sebuah perusahaan yang dikelola langsung oleh masyarakat desa dan kepengurusanya terpisah dari Pemerintah Desa.


Berdirinya BUMDes ini juga bertujuan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi wirausaha di desa. Bahkan Badan Usaha Milik Desa sendiri berdiri berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) menyebutkan bahwa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa turut menjadi pondasi penting dalam pendirian BUMDes.


Hal ini dijelaskan langsung oleh Kuwu Arifin saat ditemui diruang kerjanya Rabu, (10/02/2021)


"Jadi di UU Desa BUMDes ini didefinisikan sebagai badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna untuk mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lain untuk kesejahteraan masyarakat desa," jelas Arifin.


Arifin juga menambahkan di BUMdes Desa Losarang sendiri seperti diketahui memiliki usaha air mineral yang berada di RT14/04 Desa Losarang yang dikelola oleh BumDes dan Ketua Bumdesnya adalah Sodra Bendi.


"Iya usaha air mineral yang berada di RT014/04 Desa Losarang ini dikelola oleh BUMdes dan Ketua Bumdesnya adalah Sodra Bendi," pungkasnya. 


______________________________________________

Oleh : Nono 

Editor : Pandi Jatmiko

______________________________________________