Di Ambil Alih Pengelolahannya Oleh Pemerintah Pusat Ini Penjelasan Mensetneg -->

Header Menu

Advertisement

Di Ambil Alih Pengelolahannya Oleh Pemerintah Pusat Ini Penjelasan Mensetneg

Pandi
Kamis

Taman Mini Indonesia Indah

GIBASNEWS,  JAKARTA- Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang terletak di Provinsi DKI Jakarta ramai di perbincangkan publik. Pasalnya pemberitaan terkait Taman Mini Indonesia Indah ini sudah beredar di Stasiun Televisi Lokal dan Nasional bahwa TMII ditahun 2021 pengelolaannya di ambil alih oleh Pemerintah Pusat dan penjelasan ini ditegaskan langsung oleh Pratikno Menteri Sekertaris Negara (Mensetneg) dalam Konferensi Pers nya secara virtual Rabu, (7/4/21).


"Jadi mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) yang telah di terbitkan oleh Presiden Ir Joko Widodo Nomor 19 tahun 2021 tentang TMII, yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan dilakukan oleh Kemensetneg, " tegas Pratikno kepada wartawan saat jumpa Pers secara virtual.


Sebelumnya sejak berdirinya TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) mengacu ke Keppres Nomor 51 tahun 77 sebagai dasar hukum nya. Pratikno menuturkan Negara wajib melakukan penataan secara profesional TMII guna memberikan manfaat yang seluas luasnya untuk masyarakat luas.


Diketahui terbitnya perpres ini dilatarbelakangi oleh masukan banyak pihak soal TMII, salah satunya adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi TMII salah satu aset negara yang harus di kelola dan di tata kembali agar lebih baik dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat luas.


"Yang jelas TMII aset negara yang harus di kelola dan di tata kembali agar lebih baik dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat luas, "tandasnya.(Kiki)