Di Hari Kartini, Korps PMII Putri Kota Bekasi Gelar Aksi Didepan Polres Kota Bekasi, Ini Tuntutannya -->

Header Menu

Advertisement

Di Hari Kartini, Korps PMII Putri Kota Bekasi Gelar Aksi Didepan Polres Kota Bekasi, Ini Tuntutannya

Redaksi
Kamis

Mahasiswa dari Korps PMII Puteri Univ. Mitra Karya, STIE Tribuana dan STIT Marhalah Al'Ulya Menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Kota Bekasi.


GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Puluhan mahasiswa dari Korps PMII Puteri Univ. Mitra Karya, STIE Tribuana dan STIT Marhalah Al'Ulya menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Kota Bekasi, Kamis(22/4) siang.


Aksi ini dilatarbelakangi peringatan Hari Kartini di Indonesia dan mengangkat isu banyaknya kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di kota bekasi.  


Menurut Indah selaku Ketua PMII Puteri Umika mengatakan, maraknya kasus kekerasan di kota Bekasi membuat resah masyarakat sekitar. "Menurut DPPPA laporan yang masuk mengenai kekerasan Anak pada Tahun 2019 mencapai 197 kasus, lalu tahun 2020 mencapai 196 kasus dan tahun 2021 yang baru menginjak kurang dari setengah tahun ini sudah mencapai 37 kasus. Data tersebut adalah data yang terlapor, bagaimana yang tidak terlapor?," katanya.


Dilanjutkan oleh Asya Nabila selaku Ketua PMII Puteri, belum lama ini terjadi beberapa kasus pelecehan terhadap perempuan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kota Bekasi. "Seperti pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah Pekayon Jaya yang sampai saat ini tidak terdengar lagi kasusnya, Lalu Pemerkosaan anak disabilitas oleh Linmas di daerah Duren Jaya," ungkapnya.


Lanjut ia katakan, kemudian baru-baru ini terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh terduga anak salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi. "Bahkan terduga Pelaku melakukan perdagangan manusia di bawah umur lewat aplikasi sosial media untuk didagangkan kepada para lelaki hidung belang, sampai saat ini kasusnya sudah masuk ke Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya.


Dalam keadaan penindakan hukum Ketua PMII Puteri Marhalah Silvia mengatakan, dalam Pasal 76 ayat D-E UU Nomor 35 Thn 2014 tentang perlindungan anak mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. "Maka sang pelaku harus menerima hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar sesuai pasal 81- 82 PERPU 1 thn 2016," ujarnya.


Tak hanya itu ia pun meminta kepada Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang ikut turut serta dan memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak. Maka dsri Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri Universitas Mitra Karya, STIE Tribuana dan STIT Marhalah AL’Ulya membawa beberapa tuntutan sebagai berikut :


1. Mendorong Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangani kasus tersebut sesuai jalur hukum

tanpa intervensi manapun.

2. Mendorong Polres Metro Bekasi Kota bersinergi dengan DPPPA dan KPAD Kota Bekasi untuk

membuat wadah trauma healing untuk para korban.

3. Meminta kepada Polres Metro Bekasi Kota untuk menangani kasus tanpa tebang pilih.


Dalam aksinya Korps PMII Puteri melakukan teatrikal reka adegan kekerasan hingga harapan agar segera ditindak tanpa tebang pilih oleh polres kota bekasi. Aksi yang berlangsung beberapa jam ini berlangsung dengan damai dan mematuhi prokes yang ada. (Yud)