Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Ederan Penyesuaian Kegiatan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan -->

Header Menu

Advertisement

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Ederan Penyesuaian Kegiatan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan

Pandi
Rabu

Surat Ederan Pemkot Bekasi Tentang Penyesuaian Kegiatan Masyarakat di Bulan Ramadhan


GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 556/489/SET.Covid-19 tentang penyesuaian pada kegiatan untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha sejenisnya dan Cafe di Kota Bekasi ketika Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah.


Penyesuaian ini tetap dibarengi dengan selalu menerapkan Prokes dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan sebagai upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sehingga dalam penyesuaian nya harus dilakukan. Penyesuaian nya itu diantaranya sebagai berikut:


1.Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa


Terhadap Pusat Perbelanjaan/Mall, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan lainnya jam operasional di mulai pukul (07.00 sampai dengan 22.00) WlB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (tidak berlaku ) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dengan Wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan;


2.Tempat/ Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan  dan Hiburan.


A.Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe Dine In/makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 Wib untuk melayani kebutuhan sahur (berlaku untuk Rumah Makan, Rostoran yang beroperasi diluar Mall).


B.Makan/Minum di tempat paling banyak 50% (Lima Puluh persen) kapasitas pengunjung.


C.Untuk layanan Take Away/Drive Thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk Rumah Makan/RestoranlUsaha diluar Mall).


D.Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.


3.Selain hal- hal yang disebutkan pada angka 1 dan angka 2,  surat edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/460/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi pada sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan (area Publik) di Kota Bekasi tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini sampai ditetapkan kebijakan baru.(ADV/HMS)