Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Santunan dari Jasa Raharja -->

Header Menu

Advertisement

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Pandi
Kamis

Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Marpaung Saat Menyerahkan Santunan

GIBASNEWS.COM, KOTA BEKASI - Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengunjungi kediaman almarhum Suhan Doni di Jl. RA Kartini RT01/RW 03 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Suhan Doni diketahui sebagai pekerja pesapon UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Bekasi Utara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.


Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Marpaung menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris yang diterima langsung istri dari almarhum bernama Siti Mardiyah. Almarhum juga meninggalkan seorang anak bernama Muhammad Dino (12 tahun) yang masih duduk dibangku sekolah kelas 5 SD dan satunya lagi masih dalam kandungan.


"Jadi santunan kematian dari PT. Jasa Raharja sebesar Rp 50.000.000 untuk kecelakaan angkutan kendaraan umum korban kecelakaan lalu lintas jalan dan  ini merupakan bentuk kepedulian PT. Jasa Raharja kepada ahli waris untuk keanjutan hidup dari keluarga yang ditinggalkan," ungkap Marpaung Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja kepada wartawan, (01/04/2021).




Dia juga menambahkan bahwa jaminan kematian dari Jasa Raharja merupakan amanat dari UU Nomor 34 yang dapat di gunakan sebagaimana mestinya atas jaminan kematian untuk keluarga yang ditinggalkan.


"Untuk mengantisipasi kecelakaan kita telah bekerja sama dengan pihak kepolisian, bukan hanya memberikan santunan tapi kami bergerak juga di marka jalan supaya pengendara Roda Dua dan Roda Empat mematuhi peraturan berlalu lintas," jelasnya.


Diketahui selama tahun 2020 ini Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp 35 Milyard sampai Bulan Maret tahun 2021 sebesar Rp 8,5 Milyard kasus kecelakaan ini termasuk tinggi pada Tahun 2020 hingga masuk Tahun 2021 ini.(ADV/HMS)