GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi kembali menggelar vaksinasi masal untuk warga yang rencana akan digelar pada Rabu, (14/07/ 2021) mendatang di Mall Transpark Mall Juanda Bekasi Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Kegiatan vaksinasi massal dalam rangka optimalisasi pelaksanaan percepatan Vaksinasi Covid-19, sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Untuk tahap awal pelaksanaan vaksinasi ini bagi warga di 5 kecamatan yakni Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu dan Mustika Jaya. Untuk 7 kecamatan lainnya, menunggu informasi lebih lanjut.
Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses di alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi.
Informasi ini merupakan bagian isi surat edaran Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU, bersifat Penting, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Masal Covid-19 di Transpark Mall Juanda Kota Bekasi ditandatangani 8 Juli 2021 ditujukan kepada Camat Bekasi Timur, Camat Bekasi Selatan, Camat Medan Satria, Camat Rawalumbu dan Camat Mustika Jaya.
Isi surat edaran menjelaskan Masyarakat yang akan mengikuti Vaksinasi Massal Covid-19 agar melakukan pendaftaran dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi Form online dengan alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi;
2. Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun keatas;
3. Setiap warga hanya diperkenankan mengisi form Satu Kali;
4. Menyiapkan identitas diri (KTP);
5. Calon penerima Vaksin wajib mengisi seluruh form dengan benar dan lengkap.
Dalam pelaksanaan Vaksinasi Masal Covid-19 di Transpark Mall Juanda Kota Bekasi, tetap mengintensifkan penegakan 5M secara ketat;
1) Menggunakan masker yang baik dan benar;
2) Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer;
3) Menjaga Jarak minimal 1 Meter;
4) Menghindari kerumunan;
5) Mengurangi Mobilitas (Jika tidak ada keperluan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit).(ADV/HMS)