Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Terkait Pembatasan Kegiatan Peribadatan -->

Header Menu

Advertisement

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Terkait Pembatasan Kegiatan Peribadatan

Pandi
Sabtu


GIBASNEWS, KOTA BEKASI-Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan peribadatan berjamaah.


Bagi masyarakat Kota Bekasi perlu dilakukan pembatasan kegiatan peribadatan berjamaah dan mengoptimalkan kegiatan ibadah di rumah. Mengingat hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran dengan maksud sebagai panduan dalam melaksanakan pembatasan kegiatan peribadatan dan juga penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan serta pelaksanaan Qurban tahun 1442 H / 2021 M selama masa PPKM darurat.


Surat edaran tersebut dikeluarkan langsung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bekasi bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, H. Shobirin, S.Ag, M.Si dengan Nomor: 451/5074-Setda.Kessos dan Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021 tentang peniadaan sementara kegiatan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Sholat Hari Raya Idul Adha, serta pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di Kota Bekasi.


Diketahui surat edaran tersebut isinya meliputi berbagai kegiatan ibadah keagamaan sesuai ajarannya masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pelaksanaan qurban tahun 1442 H / 2021 M.


Dalam pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :


1.Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.


2.Penyembelihan hewan qurban berlangsung selama 3 hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.


3.Pemotongan hewan qurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);


4.Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut.


A.Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)


B.Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.


C.Penerapan kebersihan alat.


Walikota Bekasi Rahmat Effendi berharap semua ketentuan yang tertera dalam surat edaran tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.


"Jadi semua ketentuan yang tertera dalam surat edaran tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19," pungkasnya.(ADV/HMS)