Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Terkait Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Massa PPKM LEVEL- 4 -->

Header Menu

Advertisement

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Terkait Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Massa PPKM LEVEL- 4

Pandi
Selasa


GIBASNEWS, KOTA BEKASI-Wali Kota Bekasi bersama Kementerian Agama Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor :451/5577-SETDA.Kessos dan Nomor 4539/KK.10.21/07/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level-4 Pandemi Covid-19.


Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Menteri Agama Kota Bekasi H.Shobirin ini ditujukan langsung kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid, Ketua DKM, Tokoh Agama, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi. 


Surat edaran ini berisikan perihal ketentuan sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 pada Diktum Ketiga huruf i bahwa Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah ( Masjid, Mushalla, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng ). 


Begitupun tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing mulai tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.


Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. 


Juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan ini, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dengan tidak melakukan peribadatan secara berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah.


Surat edaran ini juga dimaksud sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.(ADV/HMS)