Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perubahan Kedua Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi -->

Header Menu

Advertisement

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perubahan Kedua Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Pandi
Jumat



GIBASNEWS, KOTA BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.


Menindaklanjuti Keputusan Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 712 Tahun 2021, Nomor: 1 Tahun 2021 Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. 


Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh Hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi Hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, kemudian mengubah hari Libur Nasional menetapkan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi Hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 dan menghapus cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 sebagai berikut :


A.Hari Libur Nasional 2021:


1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi


12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili


11 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW


14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943


2 April : Wafat Isa Al Masih


1 Mei : Hari Buruh Internasional


13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih


13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah


26 Mei : Hari Raya Waisak 2565


1 Juni : Hari Lahir Pancasila


20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah


11 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah


17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia


20 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW


25 Desember : Hari Raya Natal


B. Cuti Bersama Tahun 2021


12 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah


C. Untuk pelayanan langsung kepada publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti: RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Pengelolaan Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja atau unit kerja yang sejenis agar pimpinan unit kerja mengatur jadwal cuti bersama pegawainya dalam upaya pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani.


D. Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.(ADV/HMS)