Kemendagri Gelar Work Shop ASN Melek Literasi Digital -->

Header Menu

Advertisement

Kemendagri Gelar Work Shop ASN Melek Literasi Digital

Pandi
Minggu

GIBASNEWS, BOGORKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menyelenggarakan work shop ASN Melek Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik pada 27-30 September 2021. 


Peserta yang hadir diketahui dari perwakilan Kementerian/Lembaga dan aparatur Pemerintah daerah yang membidangi Kehumasan dan Pranata Humas yang digelar di Hotel Neo + Green Savana Sentul City, Bogor Jawa Barat Sabtu, (02/10/2021).


Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan aparaturnya dalam kegiatan tersebut yakni, Yuly Rahmawati Analis Humas di Bagian Humas Setda dan Nadharatul Aini Naim Pranata Humas dari Diskominfostandi Kota Bekasi.


Kegiatan Workshop dengan Tema ASN Melek Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik ini diawali dengan pembukaan acara dan dilanjutkan dengan materi workshop dari berbagai narasumber.


Saat ditemui Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 banyak perubahan yang terjadi termasuk lebih intensnya mengaplikasikan literasi digital. Karena pertemuan secara fisik dimasa sekarang drastis lebih berkurang.


"Jadi pembelajaran sekolah terus bekerja, bahkan interaksi ini kerap dilaksanakan dalam jaringan (daring) jadi mau tidak mau menyesuaikan diri dan mulai memanfaatkan fasilitas digital, "ungkap Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi kepada wartawan.


Dia juga menambahkan, kedepan peran SDM aparatur dalam menghadapi keterbukaan informasi mampu memperkuat SDM aparatur. Dan bisa memberikan informasi penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas dan langkah Pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. 


"Semua dilakukan untuk mewujudkan sistem Pemerintahan berbasis elektronik, yakni infrastruktur kelembagaan dan SDM ASN,"katanya.


Diketahui keterbukaan informasi memiliki tujuan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Adapun dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik yakni Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Ditempat yang sama Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum menyampaikan materi Urgensi Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik. 


Ia menjelaskan dari aturan tersebut, Badan Publik untuk Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pemenuhan Hak Atas Informasi Publik dilakukan dengan cara menyebarluaskan Informasi Publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.


"Harus bisa menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi, "tambahnya.


Sementara Plt. Sekretaris BPSDM Kemendagri / Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi Hj Endang Try Setyasih,  menyampaikan materi Dampak Kesenjangan Digital Pada Era Pandemik Covid-19 Terhadap Peran Serta ASN Pemerintah Menuju Era Keterbukaan Informasi.


Namun demikian, peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah Hak Publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. 


"Untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan efektif, literasi digital pada ASN termasuk PNS diperlukan untuk memfasilitasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. Inti dari tata Kelola digital (digital governance) yaitu literasi digital pada ASN dibutuhkan untuk mendukung proses percepatan keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan saat ini dalam menghadapi tantangan percepatan reformasi birokrasi, "pungkasnya.(ADV/HMS)