Humas Setkab RI Melakukan Kunker Ke Humas Pemkot Bekasi -->

Header Menu

Advertisement

Humas Setkab RI Melakukan Kunker Ke Humas Pemkot Bekasi

Pandi
Kamis

GIBASNEWS, KOTA BEKASI-Humas dan Protokol Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Rabu (01/12/). Tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk berkoordinasi dan studi banding terkait tugas pokok dan fungsi kehumasan di Pemerintah Kota Bekasi. Annisa Ika Tiwi perwakilan Setkab RI diterima oleh perwakilan Humas Setda Kota Bekasi Yuly Rahmawati selaku analis Humas Pemkot Bekasi.


Humas Pemkot Bekasi Yuly Rahmawati mengatakan, tugas kehumasan di Pemerintah Kota Bekasi dilaksanakan oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Humas diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 53 Tahun 2018. Perwal tersebut mengamanatkan Humas bertugas membantu asisten administrasi umum dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di humas. Dalam melaksanakan tugasnya, Humas terdiri dari tiga sub bagian yaitu Sub Bagian Publikasi Eksternal, Sub Hubungan Dokumentasi Internal dan Sub Bagian Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah.


“Jadi publikasi eksternal itu, contohnya yang berhubungan dengan media, wartawan, peliputan kegiatan Kepala Daerah. Kalau dokumentasi internal, contohnya menangani PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) perangkat daerah. Sementara, fasilitasi hubungan media dan kunjungan daera memfasilitasi tamu yang datang dari luar daerah,”kata Yuly Humas Pemkot Bekasi.


Dia menambahkan program Humas Pemkot Bekasi yaitu program penunjang urusan P2emerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dengan kegiatan administrasi umum perangkat daerah dan kegiatan pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan.


 "Humas Pemkot Bekasi membuat konten berdasarkan hasil rilis kegiatan dan event penyelenggaraan baik lokal maupun nasional. Kemudian diunggah di platform media sosial dan dipublikasikan ke media publik untuk kebutuhan pemberitaan. Sementara pengelolaan konten media sosial yang berkaitan dengan Pemkot Bekasi secara keseluruhan, itu menjadi ranah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi,” tutupnya.