Aliansi Pemuda Rakyat Melawan Desak Pemkot Bekasi Untuk Evaluasi Baznas Kota Bekasi Terkait Zakat Profesi -->

Header Menu

Advertisement

Aliansi Pemuda Rakyat Melawan Desak Pemkot Bekasi Untuk Evaluasi Baznas Kota Bekasi Terkait Zakat Profesi

Pandi
Kamis

GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi demo di depan Kantor Pemkot Bekasi, Jalan A. Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Rabu (18/5).


Dalam Aksi yang dilakukan tersebut menuntut Tranparansi Zakat Profesi pada kategori ASN dan non ASN tahun 2020 2021 dan 2022. Tranparansi daftar penyaluran zakat dalam kategori apapun, tahun 2020 2021 2022. Transparansi kategori orang yang mendapatkan zakat seperti apa. Bongkar indikasi pemaksaan pembayaran zakat yang ada dilingkungan Kota Bekasi dan menuntut Ketua BAZNAS Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya, karena diduga tidak becus dal mengemban tanggung jawab.


Kordinator aksi demo Eggy mengatakan, sesuai SK Baznas Tahun 2021 terkait Zakat Profesi dikarenakan zakat jika nilai kekayaan atau pendapatan pribadi selama satu tahun sejumlah 85 Gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415. Maka, wajib untuk membayar zakat. Jika dibawah jumlah itu, maka hukumnya adalah tidak wajib.  

  

"Jadi, dalam kasus ini telah ditemukan pengakuan dari salah satu Non ASN, telah terjadi pemungutan secara paksa  atau sepihak dalam penarikan zakat profesi oleh baznas Kota Bekasi, disertai bukti pesan melalui Whatsapp, " kata Eggy, Rabu (18/5).


Lanjut Eggy, sesuai dengan statement Bapak Ismail Hasyim dalam media pada tahun 2019, bahwasannya ASN dan Non ASN Kota Bekasi yang beragama non muslim itu tidak boleh dikenakan penarikan zakat profesi. Dan dalam kasus ini, telah ditemukan juga pengakuan dari salah satu Non ASN yang beragama Non Muslim bawasannya telah terjadi pemungutan secara paksa atau sepihak dalam penarikan zakat profesi oleh Baznas Kota Bekasi sebanyak 3 kali dimana mekanisasinya langsung di potong dari gaji non ASN tersebut dan tidak tercantum dislip gaji n1on-ASN maupun ASN tersebut.


"Jika kita identifikasi dan bongkar secara mendalam pastinya tidak hanya 1,2 atau 3 orang saja yang dilakukan pemotongan zakat profesi. dan ini dapat di indikasi kan sebagai Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oleh Oknum Baznas Kota Bekasi," ucapnya.


Ia juga mengaku, mirisnya Kota Bekasi pada saat ini yang mana tingkat kemiskinan pada tahun 2020 berjumlah 134 ribu jiwa. Namun yang perlu diperhatikan adalah pengalokasian zakat tersebut kemana saja? ini perlu digarisbawahi, jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain didalamnya.


Jika memang pengalokasian zakat tersebut sesuai pada tempatnya maka dipastikan tingkat kemiskinan Kota Bekasi semakin kecil. Namun apalah daya saat ini malah tingkat kemiskinan itu stagnan atau semakin naik.


Ia pun mengkalkulasikan pehitungan Non ASN yang Non Muslim : 13.800 ( Total Non ASN)  x 30% = 4.140 orang jika 4.140 Orang x Rp. 75.000 = Rp 310.000.0000 / bulan 


"Lantas dikemanakan pemungutan uang zakat tersebut? dan sampai saat ini tidak ada bukti data pengembalian uang zakat bagi non muslim tersebut. Coba refleksikan secara mendalam. Belum lagi Kategori ASN Kota Bekasi yang Non Muslim sudah berapa total keseluruhan yang dipungut dalam sebulan, "jelasnya.


Kemudian, Dalam Hal ini pun dirinya akan menindaklanjuti secara kompleks sampai pada Kejari dan Kemenag tujuannya agar tuntas bicara sterilisasi Oknum Baznas Kota Bekasi yang bermain didalamnya.


"Jadi sangat disayangkan Badan suci yang harusnya menjadi salah satu pilar yang membantu Pemerintah dalam pemberantasan kemiskinan di Kota Bekasi masih ada saja Oknum yang bermain didalamnya. Maka dari itu kami mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi Baznas Kota Bekasi serta Baznas Kota Bekasi harus memberikan data kepada publik terkait Zakat profesi, penyaluran zakat dalam kategori apapun tahun 2020,2021,2022 serta bongkar indikasi pemaksaan pembayaran zakat yang ada di lingkungan Kota Bekasi dalam jangka waktu paling lama hari Jum'at 20 Mei 2022," ungkapnya.