Mahasiswa Ubhara Bekasi Sindir Keras Kebijakan Mutasi Pejabat -->

Header Menu

Advertisement

Mahasiswa Ubhara Bekasi Sindir Keras Kebijakan Mutasi Pejabat

Admin
Sabtu


Kota Bekasi - Kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto banyak menuai kritik dari berbagai elemen seperti anggota DPRD, aktivis hingga mahasiswa Kota Bekasi.


Zefan salah satu mahasiswa universitas Bhayangkara semester 8 mengatakan langkah yang dilakukan Plt. Tri Adhianto untuk melalukan rotasi mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi sangatlah tidak wajar.


"Pasalnya kebijakan yang diambil oleh Plt. Walikota Bekasi tidak sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran (SE) 2/SE/VII/2019 dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014." ujar Zefan, Sabtu (14/05/22)


Dirinya menilai, Plt. Walikota Bekasi tidak mampu memahami, menganalisa sebuah kebijakan yang yang bisa menabrak peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tentang wewenang Pelaksana tugas.


Sudah jelas dalam Undang-undang no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 sangat jelas dimana, "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran," ucap Zefan


Terlebih Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara 'Pasal Ke 2 a dan b' lebih terperinci pada wewenang seorang Pelaksana Tugas (PLT) untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dan "keputusan dan atau tindakan yang bersifat

strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana

kerja pemerintah.


"Dengan demikian saya berharap kepada Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) untuk membatalkan pengajuan PLT Walikota Bekasi untuk melakukan reshuffle pejabat dan meminta kepada PLT Walikota Bekasi agar melakukan pengkajian ulang dan menggandeng DPRD Kota Bekasi dalam menjalankan urusan pemerintah daerah," ungkap Zefan yang juga komisioner Asosiasi Pemuda Kota PaTRIot (APKP). (Suink)