Ketum ARB : Kadisdik Kab.Bekasi Telah Gagal Dalam Tugasnya Dan PJ. Bupati Bekasi Harus Beri Sanksi Tegas -->

Header Menu

Advertisement

Ketum ARB : Kadisdik Kab.Bekasi Telah Gagal Dalam Tugasnya Dan PJ. Bupati Bekasi Harus Beri Sanksi Tegas

Pandi
Selasa

Kabupaten Bekasi - Masih adanya para siswa belajar tanpa dilengkapi sarana dan prasarana, seperti meja dan kursi di Kabupaten Bekasi diera modern saat ini tentu membuat miris.


Bahkan, elemen masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Rakyat Bekasi terpanggil untuk menggaungkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes kepada Pemerintah setempat dalam melaksanakan penyelenggaran pendidikan di wilayah Kabupaten Bekasi yang banyak berdiri kawasan industri.


Puluhan massa dari ARB menggelar orasinya di depan kantor Bupati Bekasi, pada Senin (1/08/2022).


Dalam orasinya, massa ARB meneriakkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terbukti bobrok dalam pelaksanaan kinerjanya. Untuk itu para pengunjukrasa mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab.


Ketua ARB Machfudin Latif mengatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terbukti melanggar hukum serta telah merenggut hak asasi seseorang yang termaktub dalam Pasal 28c ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan hidupnya, pasal 28d ayat (3) Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Serta pasal 31 UUD 1946 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak.


“Dalam aksi ini kami menuntut PJ. Bupati Bekasi harus segera memberikan sanksi administrasi berupa Evaluasi Kinerja seluruh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan segera membentuk Tim khusus untuk melakukan observasi dan investigasi lapangan guna memantau sekolah tingkat SD dan SMP di seluruh Kabupaten Bekasi yang selama ini belum tersentuh kebijakan pemerintah, khususnya mendapatkan fasilitas dan sistem pendidikan yang layak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negeri ini, ” tegasnya disela aksi.


Latif juga menambahkan Kepala Dinas Pendidikan juga terbukti telah gagal dalam melaksanakan tugas serta telah melakukan tindak kejahatan kepada para siswa yang notabene merupakan generasi penerus bangsa dan oknum yang terlibat di dalamnya harus mendapatkan konsekuensi yang seimbang dengan kejahatannya.


“Kami minta kepada PJ.Bupati untuk serius mengawal kasus ini hingga selesai bersama kami Aliansi Rakyat Bekasi. Dan Kamis besok kami akan menggelar aksi yang kedua sebagai bukti kecintaan kami terhadap almamater pendidikan yang telah mendidik kami hingga saat ini, dan ini kami buktikan dengan menggelar serta mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Machfudin Latif.


Diketahui sebelumnya, video yang memperlihatkan para siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri Mekarsari 05, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tengah belajar lesehan dilantai karena tidak memiliki meja dan kursi belajar viral dimedia sosial, Rabu (27/7/2022).