GIBASNEWS.COM, KOTA BEKASI – Perkumpulan Kawal Pemilu (Perwalu) menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah disuap hingga memutuskan dugaan politik uang yang dilakukan tim pemenangan Heri Koswara-Sholihin tidak terpenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
“Putusan Bawaslu Kota Bekasi sangat kental dengan nuansa adanya dugaan penyuapan terhadap lembaga Bawaslu, sehingga kinerja Bawaslu tumpul sebagai lembaga pengawas Pemilu,” kata Ketua Perwalu, Andika Pratama dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Andika mengatakan, eksistensi Bawaslu Kota Bekasi saat ini kehilangan tugas dan wewenangnya yang semestinya dirancang dengan baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memainkan peranan untuk menjalankan tugas, mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan tidak memberi keistimewaan kepada salah satu paslon.
“Tapi sangat disayangkan, justru kini lembaga tersebut melacurkan dirinya kepada pemberi mengkhianati amanah rakyat,” tegas Andika.
Andika meyakini dengan fakta menganggap politik uang sebagai kejahatan serius, dan harus dibinasakan sampai ke akar-akarnya.
“Tidak heran jika politik uang disebut sebagai ‘mother of corruption’ atau induknya korupsi seorang pemimpin jika berkuasa nanti,” jelas Andika.
Andika mengingatkan, agar seluruh jajaran Bawaslu betul-betul memegang penuh kode etik sebagai penyelenggara mengedepankan independensi, bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi, serta menjaga integritas sebagai penyelenggara Pilkada.
“Kita juga meminta masyarakat jangan pernah lengah untuk ikut mengawasi kinerja Bawaslu dan KPU Kota Bekasi sebagai penyelenggara Pilkada Kota Bekasi,” tandas Andika.