Gibasnews.com, BEKASI - Penggunaan gadget oleh anak-anak di Kota Bekasi dalam waktu dekat tak lagi bisa dibiarkan lepas tanpa kontrol. Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang salah satu poin pentingnya adalah pembatasan pemakaian gawai oleh anak.
"Langkah ini diambil menyusul masukan dari masyarakat yang resah akan dampak negatif teknologi terhadap anak-anak mereka. Keresahan itu kemudian dibahas dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Kamis (24/7) kemarin," papar Adelia, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Masukan Masyarakat Jadi Titik Awal
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, dr. Satia Sriwijayanti, menyebut gagasan pengaturan gadget ini datang langsung dari warga.
“Banyak orang tua yang khawatir. Harapannya, dengan aturan ini, penggunaan gadget bisa lebih positif dan terkontrol,” ujarnya usai rapat.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian. Ia menekankan pentingnya memperkuat pencegahan terhadap konten berbahaya seperti pornografi dan kekerasan siber yang bisa diakses anak-anak kapan saja melalui ponsel mereka.
“Kita tidak bisa larang total. Tapi kita bisa atur dan batasi agar lebih sehat dan aman,” kata Novrian.
Fokus Pada Pengaturan, Bukan Pelarangan
DP3A dan KPAD sepakat, bahwa teknologi sudah menjadi bagian dari hidup anak-anak masa kini. Karena itu, yang perlu dilakukan bukanlah pelarangan total, melainkan pembatasan dan pengawasan yang masuk akal.
“Perkembangan teknologi tidak bisa dihindari. Yang kita lakukan adalah menyiapkan perlindungan hukum agar anak-anak tetap bisa belajar dan bermain secara sehat di dunia digital,” ujar Novrian.
Tiga Poin Kunci Revisi Perda
Selain soal gadget, revisi Perda Perlindungan Anak ini juga menyentuh tiga aspek penting lainnya:
1. Anggaran Jelas dan Mengikat
Pemerintah akan memperjelas anggaran untuk program perlindungan anak, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi pascakejadian.
2. Sanksi Tegas bagi Pelanggar Hak Anak
Baik individu maupun korporasi yang terbukti melanggar hak anak akan dikenai sanksi yang lebih tajam untuk memberi efek jera.
3. Fokus pada Pencegahan dan Pemulihan
Upaya preventif seperti edukasi dan kampanye akan ditingkatkan, sementara mekanisme rehabilitasi bagi korban kekerasan akan diperkuat.
“Sebenarnya Perda sebelumnya sudah cukup baik. Sekarang kita sempurnakan, supaya lebih responsif terhadap tantangan zaman,” tutur dr. Satia.
Keluarga Jadi Tembok Pertahanan Pertama
Meskipun aturan bakal diperkuat, DP3A menegaskan bahwa kontrol utama tetap ada di tangan keluarga. Peran orang tua dalam mendampingi dan membimbing anak saat menggunakan gadget menjadi benteng pertama dari berbagai risiko digital.
“Perda ini nantinya akan jadi pegangan hukum bagi orang tua. Tapi tetap, pengawasan dan pola asuh di rumah itu yang paling utama,” tandas dr. Satia.
Dengan revisi ini, Bekasi berharap dapat mencetak generasi yang cerdas digital sekaligus aman secara mental dan sosial. Anak-anak tetap bisa tumbuh bersama teknologi, tanpa harus terjerat sisi gelap dari dunia maya. (Adv)