![]() |
| Rapat Pembentukan Pansus Perda BUMD Kota Bekasi, di DPRD. |
Gibasnews.com, BEKASI - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi akhirnya resmi disahkan. Langkah strategis ini ditargetkan tuntas dalam waktu 30 hari kerja, menyongsong penutupan akhir tahun 2025.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa Pansus ini merupakan hasil kesepakatan dari Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Pansus yang dinamai Pansus 8 ini akan diketuai oleh Anim Imamuddin dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan Misbahudin dari Fraksi Gerindra sebagai sekretaris.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan regulasi penting ini. “Memang perjalanannya masih cukup panjang, tapi kami di Bapemperda optimis bisa menyelesaikan hal tersebut sebelum tutup tahun,” ujarnya kepada media, Selasa (18/11/25).
Dalam prosesnya, Pansus 8 tidak akan bekerja sendirian, karena nanti akan ada masukan dari Komisi III yang membidangi BUMD serta dari anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi lintas fraksi.
“Pansus akan meminta masukan dari Komisi III dan anggota Badan Anggaran untuk memperkuat draf Perda,” tambah Dariyanto.
Pembentukan Perda Penyertaan Modal BUMD ini dinilai krusial karena sesuai dengan rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. (ADV)
