Dugaan Pungli Pasar Jatiasih, Siapa yang Akan Bernyayi di Bareskrim? -->

Header Menu

Advertisement

Dugaan Pungli Pasar Jatiasih, Siapa yang Akan Bernyayi di Bareskrim?

Redaksi
Minggu

ilustras

Bekasi, Gibasnews.com - Kasus dugaan pungli dan gratifikasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang sudah masuk ke Bareskrim Mabes Polri dilaporkan oleh Indonesia Fight Corruption (IFC) dinilai merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut diungkapkan, mantan Ketua LBH ICMI Kota Bekasi, Abdul Chalim.

Menurut dia, baik pihak kontraktor (PT.MSA) maupun Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Bekasi pasti ketika disidik akan bernyanyi sekencang-kencangnya. 

"Sudah pasti itu, baik pihak kontraktor maupun pihak Kadis pasti membuka siapa dan bagaimana proses revitalisasi pasar tersebut berjalan. Dan berdasar pengalaman kasus sejenis pasti pihak kontraktor seringkali memberikan sesuatu agar dimenangkan. Apalagi saya dengar peserta lelang nya cuma satu perusahaan ya," ucap Chalim. Minggu (19/5/2019).

Lebih lanjutnya Chalim mengatakan menilai UU Tipikor pasal 12 juga bisa dikenakan ke Kadis Disperin terkait penyalahgunaan wewenang sebagai ASN. Ia berharap kasus ini bisa terus berlanjut sampai di persidangan. 

"Iya nanti kalau sudah di pengadilan kan akan terang benderang kasus tersebut. Siapa yang terlibat dan siapa aktor intelektualnya kita berharap ini segera ditindak lanjuti penyidik Bareskrim, dan kita percaya penyidik mampu," pungkasnya.


sumber: radarnonstop.co