Soal Anggota Kena Pukul, Ketua Gibas : Wajib Hukumnya Pelaku Masuk Penjara -->

Header Menu

Advertisement

Soal Anggota Kena Pukul, Ketua Gibas : Wajib Hukumnya Pelaku Masuk Penjara

Admin
Rabu

Mediasi Ormas Gibas Dengan PT Andalan Leasing 
Gibasnews.com, Bekasi - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) penuhi undangan pihak Leasing PT. Andalan Finance Indonesia Ruko Emerald, Sumarecon Bekasi, Rabu (19/06/19).

Seperti diketahui pada hari, Senin, (17/06/19) Ormas Gibas Resort Kota Bekasi menggeruduk PT Andalan Leasing untuk memberikan dukungan kepada anak dari ibu Ririn Bendahara Gibas Resort Kota Bekasi terkait arogansi dan sikap kasarnya.

Ketua Gibas Resort Kota Bekasi Deni Muhamad Ali saat mediasi bersikukuh membawa persoalan pengeroyokan ini dibawa ke jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan untuk Ormas Gibas aja tapi untuk masyarakat umum juga apa bila ada petugas Leasing yang main rampas harus di proses hukum,” tegas Bang Deni sapaan akrabnya di ruang mediasi.

Terlebih lagi kata Bang Deni, anggotanya telah menjadi korban pemukulan oknum leasing PT Andalan, maka dari itu wajib hukum pelaku dipidanakan agar ada efek jera.

"Wajib hukumnya bagi pelaku untuk dihukum sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Di tempat yang sama orangtua Korban pemukulan, Ririn juga memepertegas bahwa anaknya terluka akibat insiden pemukulan itu, maka dia akan menempuh langkah hukum.

”Ini pada luka, coba kalau mati siapa yang bertanggung jawab,” tandas Ririn yang juga Bendahara Gibas Resort Kota Bekasi.

Mediasi yang dilakukan di PT. Andalan Finance Indonesia Ruko Emerald, Sumarecon Bekasi dihadiri oleh Ketua Gibas, Wakil Ketua, Sekjen Gibas Panglima Gibas dan beberapa pihak PT. Andalan serta pihak  kepolisian setempat.

Sampai berita ini, proses mediasi masih berlangsung namun belum ada titik temu diantara kedua belah pihak. (*)