Peras Pengusaha Armada 12 Juta, Oknum Dishub di Tahan Kejaksaan Negeri Bekasi -->

Header Menu

Advertisement

Peras Pengusaha Armada 12 Juta, Oknum Dishub di Tahan Kejaksaan Negeri Bekasi

Redaksi
Selasa

Ilustrasi 
BEKASI, GIBASNEWS.COM  - Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi tahan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Penahanan tersebut hasil tahap dua dari Polres Metro Bekasi Kota. BH bin IH, oknum Dishub tersebut sebelumnya ditangkap penyidik Polres Metro Kota Bekasi di terminal Kota Bekasi, karena diduga sedang melakukan pemerasan terhadap pengusaha armada sebesar Rp 12 juta.

Informasi yang didapat dilapangan, kasus dalam perkara tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Kota Bekasi namun tidak ditahan, ketika dilimpahkan (3/9/2019) ke Kejari Bekasi langsung ditahan.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12e dan pasal 11 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Deded Kusmayadi, membenarkan tentang penahanan terhadap anak buahnya itu.

Ia mengatakan penahanan tersebut dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) beberapa hari yang lalu limpahan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota ke Kejari Bekasi.

“Benar, ada oknum Dishub berinisial BH bin IH. Dia dititipkan di rumah tahanan Kebon Waru Bandung,” kata Deded, Selasa (17/9/2019).