Pemakai Narkoba Di Tangkap Polisi, Terancam 4 Tahun Di Bui -->

Header Menu

Advertisement

Pemakai Narkoba Di Tangkap Polisi, Terancam 4 Tahun Di Bui

Pandi
Senin

Barang Bukti
GIBASNEWS, BEKASI– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kota kembali menangkap terduga pengedar narkotika jenis shabu. Seorang pria diamankan polisi karena kedapatan membawa paket berisi barang haram di Jl. Teuku Umar Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi pada Kamis (21/11).

“Saat tersangka ditangkap dapat ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dari dalam sepatu tersangka dan diakui tersangka miliknya dan narkotika shabu tersebut didapat tersangka dari orang lain yang saat ini masih buron,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi pada Senin (25/11).

Tersangka yang diketahui berisinial YK (43) mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari tersangka ONG (DPO) seharga 400 ribu rupiah. Anggota polisi dari Unit 2 Subnit 3 Satrenarkoba Polres Metro Bekasi Kota membawa tersangka ke kantor polisi.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, semantara tersangka lain sedang dalam pengejaran,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti shabu seberat 0,29 gram yang dikemas dengan klip plastik kecil.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.