Kapolres Wonogiri : Polres Wonogiri Hingga Saat Ini Belum Mengeluarkan Izin Keramaian -->

Header Menu

Advertisement

Kapolres Wonogiri : Polres Wonogiri Hingga Saat Ini Belum Mengeluarkan Izin Keramaian

Pandi
Jumat


Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing

GIBASNEWS, WONOGIRI- Polres Wonogiri menyatakan belum mendapatkan instruksi atau surat turunan dari satuan pusat Mabes Polri terkait izin acara pertunjukan Musik, Budaya, Olahraga, MICE, dan acara yang mendatangkan banyak orang.


Diketahui seperti diberitakan beberapa media massa nasional, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi izin diadakannya acara yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.


Sandiaga Uno mengungkapkan hal itu setelah menggelar rapat virtual bersama Kapolri, pada Selasa (9/3/2021). Adapun kegiatan yang mendapatkan izin yaitu Olahraga, Musik, Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions (MICE) dan acara Budaya.


Saat dikonfirmasi mengenai izin acara Musik, Budaya dan acara yang mengundang banyak orang, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing menegaskan hingga Rabu siang ini belum mendapatkan instruksi atau surat dari Mabes Polri. Jika sudah mendapatkan instruksi atau surat dari Mabes Polri dirinya akan berunding dan mengkaji bersama Satgas Penanganan Covid-19 Wonogiri.


"Jadi jika sudah mendapatkan instruksi atau surat dari Mabes Polri kami akan berunding dan mengkaji bersama Satgas Penanganan Covid-19 Wonogiri.Kami selalu bekerja bersama Satgas Covid-19 Wonogiri , tidak bisa bekerja sendiri dan kami mengikuti arahan dan kebijakan Bupati Wonogiri dalam pelarangan atau pemberian izin acara yang mengundang banyak orang, "tegas Christian Tobing kepada wartawan.


Dia menambahkan untuk saat ini PPKM Mikro diperpanjang, dalam menjalankan tugas pengendalian dan pencegahan Covid-19, Polres Wonogiri masih mengikuti ketentuan Satgas Covid-19 Wonogiri karena dketahui terakhir Pemkab Wonogiri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.2, salah satu isinya adalah memperpanjang PPKM berbasis mikro.


"Jadi sesuai surat edaran itu, PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan pembukaan objek wisata dan acara hajatan juga masih dilarang. Selain itu kegiatan Sosial, Musik, dan Budaya yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang di Wonogiri dihentikan sementara hingga saat ini kami masih mengacu kepada surat edaran tersebut, "ungkapnya.


Tobing juga menuturkan jika melihat data kasus Covid-19 di Wonogiri saat ini telah menunjukkan penurunan. Sehingga dirinya harapkan dengan adanya ketentuan yang berlaku bisa menekan terus angka kasus Covid-19 di Wonogiri.


"Yang jelas kami meminta masyarakat agar tidak menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan massa, hingga saat ini pun dari Polres Wonogiri belum mengeluarkan surat izin keramaian," pungkasnya.