PB HMI Kasih Rapor Merah ke Menteri BUMN, Ini Penjelasannya -->

Header Menu

Advertisement

PB HMI Kasih Rapor Merah ke Menteri BUMN, Ini Penjelasannya

Yessi
Jumat

Pj Ketua Umum PB HMI Abdul Muis Amiruddin


GIBASNEWS, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2019 tentang kementerian Badan Usaha Milik Negara. Didalam Perpres tersebut yang menjadi tugas dan fungsi kementerian ini adalah; perumusan dan menetapan kebijakan dibidang penyususan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta meningatkan kapasitas infrastruktur bisnis badan usaha milik negara.


Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengatakan bahwa fakta yuridis ini mejadikan Kementrian BUMN menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun kondisi saat ini berbanding terbalik saat dipimpin oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN di era Presiden Jokowi dengan begitu besar ekspektasi publik soal kepemimpinan Periode Ke II nya.


"Kepercayaan Pak Jokowi dengan menjadikan Erick Thohir Menteri BUMN awalnya untuk memberikan kepercayaan ke publik dengan track record Pak Erick yang begitu membanggakan di dunia perekonomian namun ternyata diluar ekspektasi," ujar Pj Ketua Umum PB HMI Abdul Muis Amiruddin, Jumat (23/04/2021).


Lanjut Muis, dengan adanya kondisi BUMN saat ini, PB HMI memberikan Repor merah kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Bagaimana tidak, dilansir dari berbagai sumber Perusahan Milik BUMN mengalami kontraksi atau kerugian yang cukup besar.


"Diantaranya; PT. Timah Indonesia Tbk (Persero) merugi hingga Rp. 390 miliar ditahun 2020, PT Indofarma Tbk merugi Rp. 21,3 miliar, PT Kereta Api Indonesai (Persero) bahkan merugi hingga 3,4 triliun, PT Hutama Karya (Persero) yang juga mengalami penurunan pendapatan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami penurunan hingga Rp. 10,40 triliun dan PT Pertamina (Persero) yang pada umumnya mengalami kerugian kepada Negara," ungkapnya.


Ada banyak yang menganggap bahwa salah satu akibat kerugian adalah karena adanya wabah Covid-19, faktanya sebelum Covid-19 pun sudah demikian. Ditahun 2019 misalnya berbagai perusahaan BUMN yang mengalami kerugian termasuk PT Krakatau Still, PT Dirgantara Indonesia, PT Dok Kodja Indonesia, PT PAL, PT Sang Hyang Seri, PT Pertani termasuk Perum bulog, bahkan diantaranya banyak yang harus disuntik dana pinjaman untuk perbaikan performa perusahaan sedang kenyataannya perusahaan tetap mengalami kerugian.


"Mungkin salah satu penyebabnya karena BUMN belum dikelola secara profesional, sehingga proses kelembagaan berjalan mundur. Hal ini harus kita evaluasi bersama karena kenyataannya BUMN kita memang mengalami kemunduran," ucapnya.


Ia pun menerangkan, bahwa fakta tersebut tidak bisa menjadikan Covid-19 sebagai alasan, karena sebagai menteri BUMN mestinya memiliki kemampuan Menejerial yang cukup dalam mengelola Peruhan-Perusahan BUMN. Ini diluar ekspektasi personal pak Erick Thohir dan sangat mempengaruhi penilaian publik soal kinerja Pak Jokowi.


"Pak Erick Tohir pantas mendapatkan Repor Merah dan di reshuffle demi kepentingan perekonomian nasional dan terkhusus demi keberhasilan Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi," tegasnya.


Olehnya itu, ditengah informasi Reshuffle menteri yang akan dilakukan Presiden Jokowi demi meningkatkan kualitas kinerja setiap kementrian maka kami memberikan masukan kepada Presiden Jokowi untuk segera di mereshuffle Erick Thohir dari mentri BUMN dengan menggantikannya dengan seseorang yang professional yang lebih mengerti tatakelola perusahaan milik negara demi kemajuan bangsa.