Terkait Eksekusi Rumah Oleh Bank CIMB, Kacap Bekasi; Silahkan Hubungi Corporate Communication -->

Header Menu

Advertisement

Terkait Eksekusi Rumah Oleh Bank CIMB, Kacap Bekasi; Silahkan Hubungi Corporate Communication

Redaksi
Kamis

Kantor Cabang Bank CIMB Bekasi

GIBASNEWS, KOTA BEKASI – Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi membenarkan telah melakukan lelang terhadap Satu unit rumah yang terletak di KAV P-1 Perumahan Premier Serenity, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat, namun tidak bersedia menyebutkan identitas pemenang lelang. 


"Jadi sesuai dengan tanggal dan permohonan lelang dari pihak Bank CIMB Niaga. KPKNL sudah melaksanakan lelang dan sudah ada pemenangnya. namun terkait identitas pemenang lelang, baiknya ditanyakan ke pihak bank saja," ujar staf pelayanan informasi KPKNL  kepada awak media. Kamis (29/4/21).


Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi dari Bank CIMB Niaga tertanggal 22 Januari 2021, yang menyatakan bahwa pada Hari Selasa 19 Januari 2021 KPKNL dengan jasa lelang dari balai lelang PT. Power Asetindo Selaras memberitahukan bahwa asset SHM No. 11738 atas nama Mohammad Chairudin telah sah beralih kepemilikan kepada pemenang lelang.


Sementara Kepala Cabang Bank CIMB Niaga Lippo Cikarang Kiki saat dikonfirmasi tidak berada ditempat dan terkesan 'menghindar' terkait hal tersebut ia hanya mengirimkan pesan singkat.


"Sesuai kode etik perusahaan, untuk konfirmasi tidak bisa dilakukan melalui Cabang, silahkan hubungi Corporate Communication kami," jelasnya melalui pesan Whatsapp.


Sebelumnya diberitakan Mohammad Chairudin Pria berusia 43 sebagai pemilik, merasa dizolimi oleh pihak Bank CIMB Niaga. Sebab tidak pernah diberitahu terkait adanya lelang, tak hanya itu orang yang mengaku sebagai pemenang juga dianggap arogan sebab melakukan pengrusakan dan pengosongan rumah dengan cara tidak manusiawi. atas semua yang dialaminya Chairudin melaporkan kejadian tersebut Kepolres Metro Bekasi Kota dengan Nomor :STPL/810/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota. (Suink)