Pelayanan Call Center di Kota Bekasi Selama 24 Jam -->

Header Menu

Advertisement

Pelayanan Call Center di Kota Bekasi Selama 24 Jam

Pandi
Kamis

GIBASNEWS, KOTA BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi melaporkan hasil laporan harian Call Center 1500444 per tanggal 2-5 Agustus 2021.


Hal ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.7/25/Diskominfostandi.POIP Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC). 


Pelayanan Call Center di Kota Bekasi tersedia selama 24 jam bagi warga khususnya warga Kota Bekasi yang disediakan guna melakukan pengaduan atau laporan terkait pelayanan publik, sarana dan prasarana sampai dengan berbagai permasalahan sosial yang ada di Kota Bekasi untuk segera diatasi dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.


Demi dapat melayani warga Kota Bekasi secara maksimal shift pelayanan call center dibagi menjadi 3 Shift Pagi (06.00-14.00) WIB, Shift Siang (14.00-22.00) WIB, Shift Malam (22.00-06.00) WIB, jika ditotal jumlah pengaduan yang ada berjumlah 17 pengaduan. Pengaduan tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait.


Berikut isi laporan tersebut :

1.Pelapor : Penelpon menanyakan untuk Ambulance Jenazah dari RS ke Pemakaman Jawaban : Menginformasikan untuk menghubungi TGC Kota Bekasi di 0812-9448-0776 (DINKES)


2.Pelapor : Penelpon menanyakan Validasi kartu Keluarga Jawaban : Menginformasikan untuk Validasi bisa melalui aplikasi E-open atau datang langsung ke kantor Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi dengan membawa KK, E-KTP Suami Istri, Buku Nikah dan Surat keterangan lahir , atau bisa melalui Link https;//bit.ly/ValidasiNikKotbek (DISDUKCAPIL)


3.Pelapor : Penelpon menanyakan jadwal vaksin selanjutnya. Jawaban : Menginformasikan untuk vaksin Dosis 1 selanjutnya dilakukan diwilayah masing-masing pendaftaran melalui Kelurahan untuk vaksin massal dossis 2 8 Juli- 8 Agustus 2021 (DINKES)


4.Pelapor : Penelpon menanyakan Validasi Kartu Keluarga Jawaban : Menginformasikan untuk Validasi bisa melalui aplikasi E-open atau datang langsung ke kantor Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi dengan membawa KK, E-KTP Suami Istri, Buku Nikah dan Surat keterangan lahir , atau bisa melalui Link https;//bit.ly/ValidasiNikKotbek (DISDUKCAPIL)


5.Pelapor : Penelpon menanyakan untuk surat Penagihan PBB belum tahun ini Jawaban : Menginformasikan untuk melapor RT agar dapat di kolektif untuk pengambilan surat PBB Tahun 2021 (BAPENDA ) 


6.Pelapor : Penelpon menanyakan nomor telepon DISKOP-UKM Kota Bekasi Jawaban : Menginformasikan Nomer Telpon di 083848055970 (DISKOP-UKM) 


7.Pelapor : Penelpon menanyakan untuk sertifikat vaksin tanggal 8 juli 2021 Jawaban : Menginfomasikan untuk mengakses melalui pedulilindungi.co.id atau dapat menelpon 119 ext.9 ( DINKES ) 


8.Pelapor : Penelpon menayakan untuk sertifikat vaksin tanggal 8 Juli 2021. Jawaban : Menginfomasikan untuk mengakses melalui pedulilindungi.co.id atau dapat menelpon 119 ext.9 ( DINKES ) 


9.Pelapor : Penelpon menanyakan Validasi kartu Keluarga. Jawaban : Menginformasikan untuk Validasi bisa melalui aplikasi E-open atau datang langsung ke kantor Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi dengan membawa KK, E-KTP Suami Istri, Buku Nikah dan Surat keterangan lahir atau bisa melalui Link https;//bit.ly/ValidasiNikKotbek ( DISDUKCAPIL ) 


10.Pelapor : Penelpon menanyakan nomer Dinas Kesahatan. Jawaban : Menginformasi nomer WA center Dinkes 082168446306 ( DINKES ) 


11.Pelapor : Penelpon menanyakan nomer telpon Disdukcapil. Jawaban : Menginformasikan nomer WA center Disdukcapil 081118355599 ( DISDUKCAPIL ) 


12. Pelapor : Penelpon menanyakan apakah sudah bisa buka usaha makan ditempat (Dine in) Jawaban : Menginformasikan untuk penerapan PPKM level 4 sektor esensial bisa buka untuk makan ditempat ( Dine in ) hanya 20 menit apabila tidak habis makanan harus dibungkus dan tetap menjaga prokes sesuai arahan OPD terkait  ( SEKDA ) 


13.Pelapor : Penelpon menanyakan nomer tlpn disdukcapil. Jawaban : Menginformasikan nomer WA center Disdukcapil 081118355599 sesuai arahan OPD terkait ( DISDUKCAPIL )


14.Pelapor : Penelpon menanyakan nomer dinas kesehatan. Jawaban : Menginformasikan nomer WA 082168446306 ( DINKES ) 


15.Pelapor : Penelpon menanyakan perjuangan cetak E-KTP yang hilang. Jawaban : menginformasikan untuk pengajuan cetak E-ktp yang hilang untuk saat ini menggunakan aplikasi E-open dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga ( DISDUKCAPIL ) 


16.Pelapor : Penelpon mengadukan adanya kegiatan belajar mengajar tatap muka di SMK Pelita alam Jatibening Pondokgede Jawaban : Menginformasikan akan teruskan ke OPD terkait dalam hal ini Kecamatan Pondok Gede (Kecamatan) 


17.Penelpon menanyakan nomer telpon BAPENDA Kota Bekasi. Jawaban : Menginfomasikan nomer telepon Bapenda Kota Bekasi 021-82654756 ( BAPENDA )


Tindak lanjut dari Perangkat Daerah ini diawasi secara langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk memastikan ditindaklanjuti dan direspon dengan cepat dalam penanganan pengaduan publik di Kota Bekasi.(ADV/HMS)