Walikota Bekasi Gelar Apel Gabungan Bersama Forkopinda Kota Bekasi -->

Header Menu

Advertisement

Walikota Bekasi Gelar Apel Gabungan Bersama Forkopinda Kota Bekasi

Pandi
Senin


GIBASNEWS, KOTA BEKASIWali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol A. Suprijadi, Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Arm. Iwan Apriyanto, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairruman J. Putro dan Ketua Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah menggelar apel gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota Bekasi yang digelar di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi Senin, (09/08/2021).


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa kasus aktif di Kota Bekasi saat ini sudah melandai karena kerja sama yang baik dari semua elemen termasuk warga Kota Bekasi. 


"Jadi angka kasus aktif di Kota Bekasi hingga saat ini terdata 1938 kasus aktif, bukan terdata seperti di Kementerian Kesehatan dan aplikasi Pikobar milik Provinsi Jawa Barat yakni 12.117 kasus aktif, "jelas Walikota Bekasi Rahmat Effendi.


Namun demikian, hasil kerja bersama ini jangan pernah bosan terus dilakukan, seperti instruksi dari Kapolres Metro Bekasi Kota untuk tidak bosan bosan dalam berupaya walau kasus aktif di Kota Bekasi melandai. Tetap melakukan Tracing, Tracking dan Treatment dalam upaya mencegah penularan virus ini. 


Sementara Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Arm. Iwan Apriyanto juga mengatakan dalam program vaksinasi tidak ada namanya dari TNI atau Polri. Bahwa penanggulangan antisipasi pencegahan Covid-19 ini semata mata untuk warga Kota Bekasi. Aksi kemanusiaan yang terus kita lakukan ini merupakan pencegahan untuk memutus mata rantai yang masih membelenggu di negeri ini.


"Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bekasi sudah luar biasa, kerjasama yang baik dan koordinasi juga telah diberlakukan secara kompak, "kata Iwan Apriyanto.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah mengatakan, pada pelaksanaan yustisi di wilayah maupun di perbatasan Kota Bekasi dengan minimal denda yang melanggar dari Rp. 20.000 hingga tanggal (19/07/2021) ada pelanggaran Rp.19.000.000 untuk pelaku usaha di Kota Bekasi. 


"Jadi jika tidak membayarkan denda pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi kurungan yang membuat efek jera, dana yang telah terkumpul dari pelanggaran ini mencapai Rp 3 Milyar dan uangnya masuk pada kas negara yang peruntukannya juga akan kembali ke wargsebagai dana penanggulangan wabah pandemi ini, "ungkapnya.


Terkait gebrakan vaksinasi yang terus dilakukan oleh Pemkot Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar tetap menjalani vaksin dan terdaftar pada vaksin ini. Karena vaksinasi penting juga untuk meminimalisir pencegahan Covid 19. 


"Vaksin menggunakan vaksin Aztrazeneca bukan lagi Sinovac. Vaksin ini tetap aman tidak ada yang mengeluhkan penggunaan vaksin Aztrazeneca, makanya untuk mengantisipasi berita berita mengenai vaksin Aztrazeneca ya terus disosialisasikan bahwa vaksin ini aman dan tidak mengeluarkan efek apa apa, "pungkasnya.(ADV/HMS)