Terima Kunjungan Komisi Informasi Jabar, Ini Penjelasan Kabag Humas Pemkot Bekasi -->

Header Menu

Advertisement

Terima Kunjungan Komisi Informasi Jabar, Ini Penjelasan Kabag Humas Pemkot Bekasi

Pandi
Rabu




GIBASNEWS, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi selaku PPID Utama menerima kunjungan monitoring evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.


Tim Penilai dari Komisi Informasi Jawa Barat Husni Farhani Mubarak selaku Komisioner Bidang PSI Antar Venus dan Agus Salide selaku tim penilai diterima langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi di dampingi Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah, Kassubag Hubungan Dokumentasi Internal Diah Setiyawati dan Tim PPID Utama Kota Bekasi.


Kemudian penilaian dillakukan di Ruang Rapat Internal Humas Pemkot Bekasi. Pemeriksaan dokumen-dokumen beserta kuesioner kelengkapan nilai yang terdiri dari kelembagaan PPID, standar pelayanan informasi publik, ketersediaan informasi berkala dan ketersediaan informasi setiap saat serta pemeriksaan Website. 


Peserta Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Badan Publik se- Jawa Barat Tahun 2021 terdiri dari 27 Daerah Kabupaten/Kota se- Jawa Barat, 11 Badan Usaha Milik Daerah, 37 OPD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 11 Instansi vertikal di Provinsi Jawa Barat, 14 Organisasi Non Pemerintah, 16 Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Barat. Semua ini akan melewati masa penilaian dalam penyajian informasi publik pada akhir penilaian akan menghasilkan kategori-kategori penilaian.


Dan berikut kategorinya yakni Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, Badan Publik Cukup Informatif, Badan Publik Kurang Informatif dan hal tersebut diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah menjelaskan, bahwa Humas Pemkot Bekasi selaku PPID Utamaberkoordinasi dengan PPID Pembantu dalam hal memberikan informasi guna memudahkan bagi seluruh pemohon informasi untuk mendapatkan sebuah informasi yang diminta.Bagi kami pelayanan terhadap masyarakat itu adalah yang utama.


"Kami Humas Pemerintah Kota Bekasi baru saja menyelesaikan dan mendapatkan Sertifikasi ISO 9001: 2015 dalam Pelayanan PPID Kehumasan. Pelayanan informasi itu bukan hanya dari media saja ke Humas, namun bisa juga melalui Medsos, Spanduk, Baliho, Radio, Televisi dan Website, "ungkap Humas Pemkot Bekasi Sayekti.


Diketahui Tim Komisi Informasi Jawa Barat beserta PPID Utama Kota Bekasi melakukan verifikasi secara fisik ke PPID Pembantu yang telah dipilih oleh Komisi Informasi guna melihat prosedur dan sistem pelayanan informasi maupun pengaduan secara langsung dan DPMPTSP Kota Bekasi terpilih sebagai peserta uji petik PPID Pembantu.