Aparatur Kecamatan Rawalumbu Deklarasi Komitmen Bersama Anti Korupsi -->

Header Menu

Advertisement

Aparatur Kecamatan Rawalumbu Deklarasi Komitmen Bersama Anti Korupsi

Pandi
Rabu

GIBASNEWS, KOTA BRKASI- Pelaksana Tugas Walikota Bekasi Tri Adhianto menghadiri deklarasi komitmen anti korupsi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (good government) dan Pemerintahan yang bersih (clean government) di Kecamatan Rawalumbu, Selasa, (15/03).


Mendampingi Plt. Wali Kota Bekasi yakni Staf Ahli Wali Kota, Asep Gunawan dan Bambang Sentosa, Asisten Daerah Pemerintahan, Yudianto, Kepala Dinas Dukcapil, Taufik, Kepala Dinas PTSP, Lintong Dianto, Kepala Kesbangpol, Cecep Suherlan, Kepala Bapelitbangda, Dinar F. Badar dan Plt Inspektur Kota Bekasi, Nesan Sujana.


Plt. Camat Rawalumbu Berlian Jayanegara membacakan deklarasi anti korupsi bagi seluruh aparatur Kecamatan Rawalumbu yang dilanjutkan dengan melakukan penandatanganan oleh seluruh Lurah se Kecamatan Rawalumbu.


Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan harus memiliki perubahan perilaku, mindset, pola pikir dan pola sikap dari diri sebagai abdi negara dan memiliki sebuah inovasi dalam pelayanan terbaik untuk melayani masyarakat Kota Bekasi.


"Jadi, kegiatan ini bukan hanya sekedar ceremonial dan bukan hanya sekedar penandatanganan saja. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana implementasinya dalam pelaksanaan kegiatan harus ada perubahan perilaku, mindset, pola pikir dan pola sikap dari kita semua. Dimulai dari para pejabat yang ada, karena keteladanan dimulai dari kepemimpinan dan dimulai dari diri kita masing-masing," kata Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto.


Dia juga menambahkan, sebagai aparatur kita bertugas memberikan pelayanan, kita harus memiliki tata kelola terkait dengan pemerintahan yang di dalamnya terdapat tata kelola keuangan dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sikap disiplin harus diterapkan dalam diri sendiri agar bisa menjadi contoh pegawai lainnya.


"Yang namanya birokrasi sangat untung kita dapatkan, mulai ada yang namanya ketentuan yang artinya peraturan undang-undang yang diatur oleh pemerintah pusat. Ada undang-undang dasar, undang peraturan pemerintah, kepres, perpres, perda, ada yang namanya perwal, kepwal, SOP dan cukup banyak aturan yang memang kita harus menjadikannya sebagai pegangan, "tambahnya.


Tri juga berharap dengan adanya deklarasi dan komitmen bersama anti korupsi ini diharapkan seluruh masyarakat, para aparatur dan pejabat dapat memulai perubahan


"Saya berharap apa yang kita kehendaki ini adalah bagaimana kita memulai, perubahan terhadap perilaku. Kita jangan pernah mengeluh, kita jangan pernah menyerah, kita jangan terpaku pada kondisi yang ada. Semua permasalahan yang ingin diselesaikan butuh waktu dan proses, tetapi harus ada satu keinginan dan komitmen dari kita bersama," pungkasnya.