Dipimpin Tangan Dingin Dirut Milenial, PT. Migas (Perseroda) Kota Bekasi Dari Bangkrut Jadi Untung -->

Header Menu

Advertisement

Dipimpin Tangan Dingin Dirut Milenial, PT. Migas (Perseroda) Kota Bekasi Dari Bangkrut Jadi Untung

Pandi
Selasa

GIBASNEWS, KOTA BEKASI- Direktur Utama Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Minyak dan Gas Bumi, Apung Widadi beberkan sejarah singkat terbentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi pada sektor Minyak dan Gas Bumi dari tidak menguntungkan, hingga menguntungkan bagi Pemerintah.


Hal itu ia utarakan dalam diskusi yang digelar Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Bekasi, yang menyoroti kinerja PT Migas Kota Bekasi antara Prestasi atau Wanprestasi, pada Jumat malam, (02/12/2022) di Cafe Top Inc, Bekasi Timur.


“Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi berawal dari Penugasan Pemerintah Daerah kepada PD Migas Kota Bekasi dimulai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte LTD tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi tanggal 27 Maret 2009. Kemudian dilanjutkan dengan pendirian PD Migas Kota Bekasi berdasarkan Perda Nomor 09 tahun 2009 pada tanggal 5 Agustus 2009 dan surat Pemkot Bekasi No 540.11/1945A.BPLH/IX/2009 tanggal 10 September 2009 bahwa pelaksana Nota Kesepahaman Pemkot Bekasi dengan Pihak Foster Oil & Energy Pte LTD akan ditindaklanjuti oleh PD Migas Kota Bekasi,” ungkapnya.


Menurut Apung Widadi sebelum berubah menjadi Perseroda, dahulu BUMD ini hanya sebatas Perusahaan Daerah (PD), dimana saat itu belum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.


“Ini amanah, dimana seluruh Pemda harus melakukan penyesuaian badan hukum BUMD, baik itu menjadi Perumda ataupun Perseroda, sebagaimana yang diatur dalam PP tentang BUMD. Saat ini status PD Migas Kota Bekasi telah berudah menjadi Perseroda dan itu sudah ada perdanya nomor 07 tahun 2022,” ucapnya.


Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Masindo Energi ini menjelaskan, dirinya diberikan amanah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, DR. Tri Adhianto untuk membantu merampungkan sejumlah pekerjaan rumah BUMD di sektor Migas ini, baik internal ataupun eksternal.


Beberapa permasalahan saat itu ialah masih adanya sengketa hukum dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE), sebagai mitra kerjasama operasional atau joint operation agreement (JOA), hutang pihak ketiga sebesar hampir Rp 15 Milyar, terdiri dari hutang ke Foster, Pengacara dan tunggakan gaji pegawai selama hampir dua tahun sebesar Rp 2,2 Milyar.


Pada tanggal 24 Januari 2022, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor; 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menunjuk Apung Widadi, SE sebagai Plt Dirut PD Migas Kota Bekasi.


“Alhamdulillah berkat kerja keras dan kerja bersama semua pihak, semua masalah yang ada hari ini sudah kita selesaikan, dimana sengketa hokum dan hutang terhadap pihak ketiga dalam waktu singkat beberapa bulan bisa teratasi, bahkan kita sudah menyumbang PAD ke Kota Bekasi Rp 200 Juta pada bulan November 2022 ini. Harusnya kita tahun depan (2023), tapi karna ini tahun berjalan, kita sudah sumbang PAD, itu disebut Deviden ad Interim,” terangnya.


Dahulu, lanjut Apung, FOE hanya memberikan 10% sharing partisipasi interesnya kepada Kota Bekasi. Namun, setelah kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh PD Migas dan perubahan dading atau negosiasi ulang sebagaimana anjuran dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saat ini naik menjadi 15% dengan komitmen tambahan sampai 20% nantinya.


“Saya melalukan riset dua bulan (Januari-Februari tahun 2022) terkait permasalahan Migas Perseroda, mulai dari masalah hukumnya, model kersajama, keuangan dan karyawan. Ternyata saya termukan ada bukti posisi dan miss persepsi publik di Kota Bekasi terkait Bisnis Migas, yaitu, Sumur Blok Jatinegara sejatinya adalah milik Pertamina dari tahun 1980 dan tanah sekitar sudah diganti rugi, yang mempunyai hak Kontraktor dari SKK Migas adalah Pertamina. Sedangkan Migas dan Foster adalah Pihak yang mengikat Kerjasama untuk mengoperasikan sumur tersebut dari tahun 2011 hingga siap produksi tahun 2017. Kerjasama Migas dengan FOE yang kemudian KSO dengan Pertamina adalah sebagai Mitra, dimana tugas PD Migas ialah Lokasi, Perijinan dan mengkondisikan masyarakat sekitar. Bahkan Migas belum pernah mengeluarkan modal untuk operasi sumur. Penyertaan awal Rp 3,15 Miliyar saat itu hanya untuk gaji pegawai awal berdiri. Sedangkan FOE mengeluarkan Modal hingga jutaan dollar, teknologi dan tenaga ahli,” bebernya.


Kendati demikian, kunci keberhasilan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dengan Plt Wali Kota Bekasi, DR. Tri Adhianto dalam pengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga setiap keputusan adalah legal dan telah dipperhitungkan secara matang bersama.


“Sebab tanpa bimbingan dan semangat dari beliau, tidak akan mempunyai modal bergerak. Modal itu adalah perubahan bentuk badan hukum sesuai aturan Kemenkumham dan Kemendagri yaitu menjadi Perseroda,” terangnya.


Apung juga berterimakasih kepada semua stakeholder yang sudah berjibaku menyelamatkan Migas Kota Bekasi dari ambang masalah yang ada. Kedepan prinsip win-win solution dan persamaan posisi dalam bisnis dengan mitra adalah modal jangka panjang untuk BUMD yang sehat.


Selain itu, dalam diskusi juga hadir anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Sodikin dan Praktisi Hukum Nouval Al Rasyid, yang juga mantan pengacara PD Migas Kota Bekasi.


Menurut Noval, saat itu dirinya mengakui tidak begitu paham terhadap bisnis pada sektor Migas ini. Apalagi saat itu, kasus tersebut sudah sampai putusan Pengadilan Negeri Tinggi Bandung.


“Jalan satu-satunya saat itu kita banding ke Mahkamah Agung (MA), kalau di MA gugur juga, maka selesai lah ini jalan, akhirnya sebelum saya membuat permohonan kasasi, saya diskusilah dengan Mas Apung ini, karena tadi saya kurang begitu paham bagaimana sebenarnya posisi dan sharing keuntungan hasil produksi sumur Blok Jatinegara itu, yang dibagi Pertamina, dan KSO. Bukan 90% dan 10% yang seperti bayangan awal saya,” paparnya.


“Akhirnya, penyelesaian proses hukum setelah putusan MA, bung Apung berkoordinasi dengan saya. Saya sarankan agar membuat perjanjian baru kedua belah pihak. Dan ternyata sudah dilakukan sebagai bentuk eksekusi dari putusan kasasi. Dan ini memperkuat posisioning bisnis Migas kedepan. Dan ternyata bulan April juga sudah ada dading atau akta damai dengan FOE dengan notaris dan sudah di reges ke PN Bekasi. Semoga proses kedepan lancer,” harap Nouval menambahkan.


Sementara, Sodikin yang merupakan Anggota DPRD Kota Bekasi sejak 2009 ini juga mengakui keberhasilan Migas Kota Bekasi saat ini. Ia mengapresiasi langkah Apung Widadi dalam mengurai benang merah dalam BUMD ini.


“Saya menjadi saksi sejarah dari zaman sebelum dan sesudah kepemimpinan baru di Migas. Dulu ruwet, lalu waktu bulan maret 2022 Plt Dirut, pak Apung meeting pertama dengan komisi 3, dia menyampaikan rencana dan langkah penyelamatan. Pertemuan kedua, menyampaikan proses berjalan baik dan migas sudah sehat. Pertemuan ketiga waktu komisi 3 ke kantor migas, luarbiasa sudah bisa setor deviden ad interim. Waktu kurang dari setahun tapi bisa membalikkan keadaan dari bangkrut menjadi untung,” tutupnya.