GIBAS NEWS, BEKASI – Adanya pemberitaan terkait Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi dengan berjudul “Jenazah Diduga Ditelantarkan Sampai 7 Jam di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi” hal itu Sekda
Humas Kota Bekasi mengklarfikasi terkait pemberitaan tersebut.
Hal itu Sekda Humas Kota Bekasi menjelaskan terkait
pelayanan Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Bekasi, bahwa kejadian yang sebenarnya
adalah proses pengadminstrasi terhadap jenazah butuh waktu dan karena jenazah
meninggal dunia disebabkan keceIakaan yang perlu dilakukan admintrasi otopsi
pihak kepolisian.
“Kami sampaikan tidak ada upaya menunda pengambilan jenazah
oleh pihak ke keluarga hanya menjalankan prosedur yang berlaku terhadap jenazah
korban kecelakaan,” kata Sekda Humas Kota Bekasi.
Lanjutnya ia menjelaskan, berikut laporan kronologis
sebagaimana dasampaikan pihak RSUD dr Chasbullah Abdul Madpd kepada Humas Kota
Bekasi nomor surat 488/878/RSUD.Set tanggal 14 Februari 2020 untuk bahan klarfikasi
dan hak jawab sebagai berikut.
1. Pada pukul 05:30 WIB Jenazah diantarkan oleh pihak Kepolisaan
Sektor Banter Gebang bernama Aipda APM beserta pihak keluarga dan diterima oleh
petugas lnstalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid
sesuai dengan Surat penitipan Jenazah dan izin pemakaman yang ditandatangani oleh
pengantar Aipda APM dan Petugas IPJ.
2. Pukul 09:39 WIB Petugas lnstalasi Gawat Darurat (IGF)
menerima surat pengambilan jenazah dari Polres Metro Bekasi Kota dan Surat
Permohonan Visum Et Repertum jenazah Polrestro Bekasi Kota. Selanjutnya oleh
pihak kepolisian didaftarkan sebagal pasien IGD di Central Opname (CO). Petugas
IGD menerbitkan Surat Keterangan Kematian bernomor register (RM) disertai
dengan nomor urut kematian.
3. Pukul 09.45 WIB. Petugas IPJ menerima surat keterangan kematian
dari IGD.
4. Pukul 10.00 WIB. Dilakukan tindakan kaum terhadap jenazah
oIeh dokter forensik. Jenazah dirapihkan kembali oleh petugas IPJ untuk selanjutnya
petugas IPJ menerbitkan billing administrasi.
5. Puku 10.57 WIB. Pihak Keluarga ke kasir untuk menyelesaikan
administrasi.
6. Pukul 11.00 WIB. Jenazah dikeluarkan dari instalasi
Pemulasaraan Jenazah RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid.
Demikian hak jawab tersebut yang di sampaikan dari Sekda
Humas Kota Bekasi. (*)