Humas Kota Bekasi Klarfikasi Terkait Jenazah yang Diduga Ditelantarkan di RSUD -->

Header Menu

Advertisement

Humas Kota Bekasi Klarfikasi Terkait Jenazah yang Diduga Ditelantarkan di RSUD

Redaksi
Jumat


GIBAS NEWS, BEKASI – Adanya pemberitaan terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi dengan berjudul “Jenazah Diduga Ditelantarkan Sampai 7 Jam di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi” hal itu Sekda Humas Kota Bekasi mengklarfikasi terkait pemberitaan tersebut.

Hal itu Sekda Humas Kota Bekasi menjelaskan terkait pelayanan Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Bekasi, bahwa kejadian yang sebenarnya adalah proses pengadminstrasi terhadap jenazah butuh waktu dan karena jenazah meninggal dunia disebabkan keceIakaan yang perlu dilakukan admintrasi otopsi pihak kepolisian.

“Kami sampaikan tidak ada upaya menunda pengambilan jenazah oleh pihak ke keluarga hanya menjalankan prosedur yang berlaku terhadap jenazah korban kecelakaan,” kata Sekda Humas Kota Bekasi.

Lanjutnya ia menjelaskan, berikut laporan kronologis sebagaimana dasampaikan pihak RSUD dr Chasbullah Abdul Madpd kepada Humas Kota Bekasi nomor surat 488/878/RSUD.Set tanggal 14 Februari 2020 untuk bahan klarfikasi dan hak jawab sebagai berikut.

1. Pada pukul 05:30 WIB Jenazah diantarkan oleh pihak Kepolisaan Sektor Banter Gebang bernama Aipda APM beserta pihak keluarga dan diterima oleh petugas lnstalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid sesuai dengan Surat penitipan Jenazah dan izin pemakaman yang ditandatangani oleh pengantar Aipda APM dan Petugas IPJ.

2. Pukul 09:39 WIB Petugas lnstalasi Gawat Darurat (IGF) menerima surat pengambilan jenazah dari Polres Metro Bekasi Kota dan Surat Permohonan Visum Et Repertum jenazah Polrestro Bekasi Kota. Selanjutnya oleh pihak kepolisian didaftarkan sebagal pasien IGD di Central Opname (CO). Petugas IGD menerbitkan Surat Keterangan Kematian bernomor register (RM) disertai dengan nomor urut kematian.

3. Pukul 09.45 WIB. Petugas IPJ menerima surat keterangan kematian dari IGD.

4. Pukul 10.00 WIB. Dilakukan tindakan kaum terhadap jenazah oIeh dokter forensik. Jenazah dirapihkan kembali oleh petugas IPJ untuk selanjutnya petugas IPJ menerbitkan billing administrasi.

5. Puku 10.57 WIB. Pihak Keluarga ke kasir untuk menyelesaikan administrasi.

6. Pukul 11.00 WIB. Jenazah dikeluarkan dari instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid.

Demikian hak jawab tersebut yang di sampaikan dari Sekda Humas Kota Bekasi. (*)