PPKM Darurat Kapolres Metro Bekasi Kota Tinjau ke Pos Penyekatan di Harapan Indah -->

Header Menu

Advertisement

PPKM Darurat Kapolres Metro Bekasi Kota Tinjau ke Pos Penyekatan di Harapan Indah

Redaksi
Rabu

Kapolres Metro Bekasi Kota Tinjau Pos Penyekatan.

GIBASNEWS, KOTA BEKASI -- Hari ke-5 masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kendaraan tempur milik Tajimalela 202 diparkir di tengah jalan untuk memblokade jalan di jalan raya Sultan Agung, Harapan Indah Kota Bekasi pada Rabu (07/07).


“Hari ini kita berada di pos penyekatan Harapan indah menuju Patung Garuda untuk melakukan pembatasan mobiltas masyarakat. Kebetulan di depan sana banyak kawasan industri sehingga banyak karyawannya yang masuk kerja sehingga terjadi antrian,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi.


Nampak panser dan mobil derek milik Dinas Perhubungan Kota Bekasi melintang . Para pengemudi yang melintas harus diperiksa oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Kota Bekasi.




“Kita tetap melakukan seleksi, kita periksa surat-surat mereka, bekerja di bidang apa, kalau memang tidak berkepentingan kita kembalikan kerumah masing-masing,” kata Kapolres.


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi dan Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP. Alfian Nurrizal serta para PJU Polres meninjau langsung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut. Nampak masih banyak warga Kota Bekasi yang melakukan aktifitasnya di luar rumah.


Kemacetan mengular hingga beberapa kilometer saat pemberlakukan PPKM Darurat tersebut. Pengendara juga harus ekstra hati-hati karena banyak kendaraan besar melintas di jalan yang sama.


“Hari sangat padat, nanti kita evaluasi lagi bagaimana supaya lebih cepat, karena di jalan ini banyak truk-truk besar kemudian bercampur dengan sepeda motor, ini yang menyulitkan kami, mudah-mudah dalam satu jam kemacetan ini sudah dapat terurai,” imbuhnya.


Masa PPKM Darurat akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang dengan penyekatan di beberapa titik diantaranya Pos Penyekatan Harapan Indah kecamatan Medan Satria dan Pos Penyekatan Sumber Artha, Bekasi Barat.


Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 khususnya di wilayah Jawa dan Bali.


Sementara itu, salah satu pengendara yang hendak melintas Rio Valentino mengaku dirinya harus tetap berangkat kerja karena belum diliburkan oleh tempatnya bekerja.


“Ini sangat menganggu sebenarnya, memang penyekatan ini untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19, namun di sisi lain kita harus bekerja karena perusahaan saya bekerja mewajibkan saya berangkat,” ungkap Rio.


Rio Valentino ialah salah satu pengendara yang diloloskan melintas karena memang bekerja di bidang transportasi atau esensial. Namun, ia sempat terjebak kemacetan akibat PPKM Darurat.